Berita Utama

Disdukcapil Medan Terbitkan 578 Ribu Dokumen Adminduk

13
×

Disdukcapil Medan Terbitkan 578 Ribu Dokumen Adminduk

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, sebanyak 578.947 dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) telah diterbitkan sepanjang Januari hingga September 2025.

Capaian ini menjadi wujud komitmen Pemko Medan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bebas biaya, sejalan dengan visi dan misi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Wakil Walikota, Zaki.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai visi misi Bapak Walikota dan Wakil Walikota, kami mengedepankan pelayanan prima. Salah satunya melalui pelayanan keliling yang berpindah tempat,” ujarnya kepada media, Selasa (14/10/2025).

Baginda menyebutkan, layanan keliling Disdukcapil dilaksanakan di berbagai lokasi strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.

“Misalnya, pada 14–15 Oktober 2025, pelayanan keliling kami berlangsung di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, Belawan, dan ATCS,” jelasnya.

Selain layanan keliling, Disdukcapil juga memperpanjang jam pelayanan di kantor utama. Kini, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB pada hari kerja, serta 09.00 hingga 14.00 WIB setiap hari Sabtu.

“Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa terhambat waktu kerja,” tambah Baginda.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan Disdukcapil dapat diakses melalui tiga jalur utama, yakni tatap muka, layanan keliling, dan layanan daring melalui aplikasi Sibisa.

Dokumen yang bisa diurus antara lain Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya. Seluruhnya diberikan tanpa dipungut biaya.

Dari total 578.947 dokumen yang telah diterbitkan, dokumen KTP elektronik menjadi yang terbanyak dengan 141.378 lembar, disusul Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen, dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57.412 dokumen.

Sementara itu, Akta Kelahiran tercatat sebanyak 43.552 dokumen, Akta Kematian 14.054 dokumen, dan Akta Perkawinan 4.850 dokumen. Selain itu, perekaman e-KTP mencapai 34.141 dokumen, sedangkan layanan pindah datang mencapai 57.198 dokumen, dan penduduk pindah keluar sebanyak 50.381 dokumen.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh masyarakat Kota Medan mendapatkan dokumen kependudukan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya,” pungkasnya. (Red/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *