KOREKSI Medan, Dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di RSUD dr Pirngadi Medan semakin menguat. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah dua kali memanggil Direktur Utama (Dirut) RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, guna dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025.
Dalam surat itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes dan obat-obatan RSUD Pirngadi Medan tahun 2024.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing, namun dinilai menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar.
Padahal, berdasarkan data pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.
Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor juga memicu tanda tanya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara pada e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.
Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga muncul dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain tahun anggaran 2024, sorotan juga mengarah pada belanja tahun anggaran 2023. Sejumlah item bernilai miliaran rupiah disebut-sebut menjadi perhatian.
Diantaranya, pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000, pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582, serta belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2.747.000.000, yang dikabarkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selain itu, pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3.357.000.000 dan pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6.415.520.000.
Sementara pada tahun anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan belanja. Antara lain, belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2.500.000.000.
Kemudian, belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1.000.000.000, pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6.130.000.000, serta pengadaan obat-obatan sebesar Rp5.740.000.000.
Total nilai anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Dalam kasus ini, perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta potensi permainan proyek dalam belanja Alkes dan obat-obatan tersebut.
Pasalnya, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Ketika hal itu dikonfirmasi media KOREKSI Group RADARINDO kepada Dirut Pirngadi Medan, Suhartono, Kamis (29/1/2026), namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (Red/02)






