Berita Utama

Dirut Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone

7
×

Dirut Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditetapkan sebagai tersangka insiden kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (09/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan, Michael dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. “Ya (disangkakan tiga pasal),” ujar Roby, Kamis (11/12/2025).

Dibeberkannya, Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Diketahui, Michael Wishnu Wardana ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam. Saat ini, Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.

Kebakaran yang terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.

“Total korban meninggal sebanyak 22 orang. Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa.

Dari keseluruhan korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” ungkapnya.

Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung pada kematian. (Red/98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *