Hukum & Koreksi

Diduga Tipu IRT Ratusan Juta, Oknum Polisi di Riau Kena Sanksi PTDH

9
×

Diduga Tipu IRT Ratusan Juta, Oknum Polisi di Riau Kena Sanksi PTDH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KOREKSI Riau, Diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan berinisial MD, oknum anggota polisi di Polda Riau berinisial Aipda BS, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Pemecatan terjadi setelah Aipda BS dilaporkan korban. Dimana, ibu rumah tangga (IRT) itu mengaku menjadi korban penipuan sejak Maret 2025, dengan kerugian mencapai Rp354 juta.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hariri, mengonfirmasi bahwa Aipda BS telah di PTHD berdasarkan informasi dari Yanma Polda Riau.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, Aipda BS belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Dilansir, Rabu (21/1/2026), dugaan penipuan bermula saat MD berkenalan dengan Aipda BS saat membayar pajak mobil di Samsat Pekanbaru. Aipda BS meminjam uang Rp30 juta dari MD dengan alasan untuk kenaikan pangkat.

Setelah itu, terlapor kembali meminjam uang Rp68 juta, dengan ancaman tidak akan mengembalikan utang sebelumnya jika MD tidak meminjamkan uang tambahan.

MD terpaksa meminjam uang dari pinjaman online untuk memenuhi permintaan Aipda BS, dan akhirnya menjual mobil pribadinya untuk menutupi utang tersebut.

MD meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aipda BS karena tindakan tersebut mencederai institusi Polri.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir menyatakan, penyidik berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Penyidik juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap MD dan suaminya, FK. Rudi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *