KOREKSI Medan, Warga Kabupaten Batu Bara, khususnya yang bermukim diseputaran Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, mengaku resah akibat limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SAS (Sawit Abadi Sentosa).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, terkesan tutup mata akan persoalan yang menjerat perusahaan milik Alim alias Goan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis kepada awak media, Rabu (24/9/2025).
“Kami sangat menyayangkan aksi pihak PT SAS yang membuang limbah sembarangan karena pasti berdampak pada pencemaran lingkungan,” ujar Syaifuddin.
Apalagi lanjutnya, PKS PT SAS diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun telah beroperasi. Izin belum dapat dikeluarkan lantaran diduga Instalasi Pengolahan Lingkungan (IPAL) belum selesai dibangun.
Menurutnya, dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara tanggal 14 Agustus 2025, nomor: 660/1589 tentang pemberhentian usaha dan/atau kegiatan, sangat jelas bahwa PT SAS belum ada izin resmi terkait dokumen lingkungan hidup (LH).
“Kami mendesak Bupati Batu Bara dan aparat penegak hukum agar turun langsung ke lapangan, untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pihak PKS PT SAS,” tegasnya.
Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas perusahaan yang bertanggungjawab atas pencemaran, serta menerapkan sanksi berat seperti denda hingga perampasan keuntungan.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya melakukan pengawasan sesuai SOP, tetapi juga mencegah adanya kongkalikong yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum yang tuntas dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak pencemaran dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ucap Syaifuddin.
Tindakan pabrik ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, diantaranya Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal ini melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pelanggaran terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 104, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kadis LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, ketika dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025) terkait pencemaran limbah PKS PT SAS, memilih bungkam dan tidak menjawab terkait hal tersebut. (Red/05)










