Hukum & Koreksi

Dianggap Tak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT VIF

6
×

Dianggap Tak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT VIF

Sebarkan artikel ini
Gedung OJK.

KOREKSI Jakarta, Dianggap tidak dapat disehatkan, izin usaha perusahaan pembiayaan PT Varia Intra Finance (PT VIF) secara resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. PT Varia Intra Finance beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan izin dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyatakan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

OJK menegaskan, tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha tersebut dilakukan secara konsisten dan tegas sebagai bagian dari penegakan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini bertujuan menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, PT VIF diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitor, kreditor, dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT VIF antara lain menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan juga wajib memberikan informasi yang jelas kepada para pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT VIF juga diminta menunjuk penanggungjawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi.

Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha. (Red/56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *