Hukum & Koreksi

Dalami Kasus Korupsi di Rejang Lebong, Sejumlah Tempat Jadi Sasaran KPK

5
×

Dalami Kasus Korupsi di Rejang Lebong, Sejumlah Tempat Jadi Sasaran KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyidik KPK.

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan disejumlah tempat guna mendalami kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.

Sejumlah tempat yang menjadi sasaran komisi antirasuah yakni, rumah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, rumah dan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait lainnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton dimulai sejak tanggal 13 Maret hingga 15 Maret 2026.

“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua tersangka merupakan selaku penerima suap, yakni Bupati Fikri dan Kadis PUPR Harry Eko.

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 mendatang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Red/33)