Hukum & Koreksi

Dalam Sepekan, Polisi Berhasil Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Binjai

1
×

Dalam Sepekan, Polisi Berhasil Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Binjai

Sebarkan artikel ini
Dalam sepekan, Polres Binjai berhasil ringkus 6 pengedar narkoba.

KOREKSI Binjai, Dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24).

Para tersangka diamankan dari enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai. Adapun lokasi penangkapan tersebar di Jalan Gajah Mada (Binjai Barat), Jalan Nuri (Binjai Timur), Jalan Kedondong (Binjai Barat), Jalan Soekarno-Hatta (Binjai Timur), Jalan Olahraga (Binjai Timur), serta Jalan Mushola (Binjai Barat).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000,- serta 3 unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya, dalam keterangan yang diterima, Rabu (08/4/2026).

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red/86)