Berita Utama

Cukong Gunakan “Pukat Hantu”, Nasib Nelayan Tanjung Pura Semakin Memprihatinkan

24
×

Cukong Gunakan “Pukat Hantu”, Nasib Nelayan Tanjung Pura Semakin Memprihatinkan

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Langkat, Nasib para nelayan tradisional, khususnya di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, semakin memprihatinkan akibat ulah cukong-cukong besar yang menangkap ikan menggunakan Pukat Trol dan Grandong.

Pasalnya, pukat-pukat tersebut beroperasi tanpa kontrol “menyapu bersih” hasil laut. Hal itu mengakibatkan tangkapan ikan para nelayan tradisional, diseputaran pantai laut Desa Tapak Kuda, semakin minim.

“Pukat-pukat tersebut beroperasi tanpa kontrol. Celakanya lagi, gelombang laut diseputar pantai laut Desa Tapak Kuda bagaikan milik pribadi para cukong,” ungkap Wanda (40), seorang warga Desa Tapak Kuda yang menggantungkan hidup secara turun temurun sebagai nelayan tradisional, Selasa (16/9/2025).

Dikatakannya, nasib mereka sebagai nelayan tradisional semakin berat untuk memenuhi kebutuhan keluarga akibat ulah para cukong.

Menurut Wanda, cukong-cukong yang beroperasi diwilayah nelayan tradisional merupakan berasal dari Serapoh dan Belawan. Dalam beberapa hari belakangan, mereka tidak mendapatkan hasil laut akibat ulah para cukong tersebut.

“Nasib kami sebagai nelayan yang sudah berat malah semakin berat untuk mencari ikan di laut demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga dari waktu ke waktu, akibat para cukong mengeruk hasil laut menggunakan pukat Trol dan Grandong,” ujarnya.

Wanda, mewakili para nelayan tradisional, khususnya diseputaran pantai laut Desa Tapak Kuda, Tanjung Pura, Langkat, meminta pihak terkait, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera menertibkan pukat-pukat “hantu” tersebut.

“Mereka harusnya beroperasi dilaut lepas, bukan diwilayah 2 mil dari pinggir hutan Bakau. Apalagi penghasilan kami. Jadi, kami minta APH maupun pihak terkait lainnya, untuk menertibkan pukat-pukat yang merugikan nelayan tradisional,” tukasnya.

Hal tersebut mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sumatrea Utara (Sumut).

Ketua HNSI Sumut, Adhan Nur menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti hal tersebut dan akan melaporkannya ke penegak hukum serta pemerintah.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Pukat Trol dan Grandong tidak lagi dibolehkan beroperasi karena berdampak rusaknya habitat dan terumbu karang. Tak hanya merusak kehidupan biota laut, tetapi sudah membunuh kehidupan dan masadepan nelayan tradisional,” tegasnya. (Red/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *