Berita Utama

Cemburu Suami Lebih Perhatian ke Anaknya, Ibu Tiri Aniaya Balita Hingga Meninggal

6
×

Cemburu Suami Lebih Perhatian ke Anaknya, Ibu Tiri Aniaya Balita Hingga Meninggal

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Bandung, Cemburu lantaran sang suami lebih perhatian terhadap anak kandungnya, seorang ibu tiri berinisial SM (26), tega menganiaya anak sambungnya (anak tiri) hingga meninggal dunia.

Meski sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat, namun bocah malang berusia empat tahun berinisial RAF itu, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

“Kejadian itu terjadi karena pelaku merasa cemburu terhadap suaminya karena merasa lebih sayang ke anaknya, yaitu korban, bukan kepada anak bawaannya,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jum’at (28/11/2025).

Dijelaskannya, peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap balita 4,8 tahun itu terjadi di wilayah Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kekerasan terhadap korban terjadi saat suaminya tidak berada di rumah. Saat itu, tersangka yang tengah memandikan korban melakukan penganiayaan dengan mendorong dada korban hingga terpental dan kepala bagian belakang korban membentur tembok kamar mandi.

Akibat tindakan tersangka, balita itu tak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pada saat diperiksa di rumah sakit, ada dugaan terjadi kekerasan fisik dan pada saat itu kami laksanakan autopsi, dan hasilnya memang betul terjadi kekerasan benda tumpul, terjadi pendarahan di batang otak, sehingga menyebabkan meninggalnya anak tersebut,” ungkap Budi.

Peristiwa ini dilaporkan ayah korban ke pihak kepolisian. Sederet penyelidikan dilakukan hingga akhirnya menetapkan SM sebagai tersangka.

Menurut Budi, di tubuh korban terdapat luka lebam yang merupakan hasil dari tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka sebelum peristiwa kekerasan yang mematikan korban.

“Ini hasil pengakuan sementara, juga sebelum ini pun sudah pernah dilakukan kekerasan-kekerasan lain. Jadi, di tubuh korban ditemukan seperti memar dan lain-lain. Jadi, itu kejadian sebelum terjadinya kekerasan yang menyebabkan meninggal,” katanya.

Akibat perbuatan kejinya, ibu yang baru saja memiliki anak berusia 6 bulan ini dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red/76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *