Hukum & Koreksi

Cemburu Buta Pisau Dapur Bicara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis

17
×

Cemburu Buta Pisau Dapur Bicara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KOREKSI Batam, Gegara cemburu buta, seorang pria di Batam berinisial MY (30) harus menginap dibalik jeruji besi penjara. MY menyerahkan diri ke polisi usai membunuh mantan kekasihnya, AS (21), di sebuah rumah di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (10/3/2026).

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, tersangka telah merencanakan aksinya sejak pagi hari dengan mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar.

“Awalnya tersangka mengikuti korban ke minimarket di kawasan Batu Besar sekitar pukul 08.00 WIB dengan niat untuk membunuh. Namun karena di lokasi ramai warga, niat tersebut diurungkan,” kata Anggoro, Rabu (11/3/2026).

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencari korban setelah melihat korban keluar rumah. Saat perjalanan menuju lokasi, tersangka mengambil kayu yang terdapat paku serta sebuah batu besar.

“Tersangka kemudian menuju rumah milik seorang pria berinisial AB yang berada di Perumahan Family Dream. Saat itu korban AS dan AB diketahui sedang berkemas untuk pindah kos,” ujarnya

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di kamar sebelah. Dari sana ia mengintip dan melihat korban AS dan AB sedang berpelukan yang membuat tersangka semakin emosi dan memutuskan melakukan pembunuhan.

“Tersangka keluar dari kamar lalu memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku sebanyak satu kali hingga kayu tersebut patah,” ujarnya.

Korban AS dan AB sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Namun saat AB mulai oleng, tersangka MY langsung menikam punggung AS menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya.

“Penusukan dilakukan sebanyak dua kali. Tersangka juga kembali mencoba menusuk korban, namun pisau sempat ditahan oleh AB menggunakan tangannya,” ujarnya.

AB kemudian keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Sementara itu tersangka kembali menyerang AS hingga pisau tertancap di kepala korban.

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri dari lokasi dan memesan ojek online. Ia kemudian meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri,” katanya.

Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi. Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan AS sudah meninggal dunia, sedangkan AB mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri.

“Korban AS dan AB kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis dan proses selanjutnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena tersangka cemburu terhadap korban yang telah memiliki pasangan baru. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka dan korban sebelumnya merupakan mantan pasangan sesama jenis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Red/88)