KOREKSI Binjai, Personel Polsek Sei Bingai jajaran Polres Binjai, menangkap seorang pria berinisial PPG (33), di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, terkait kasus dugaan penganiayaan.
PPG diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial N (26), yang merupakan mantan istrinya. Kasus ini terjadi dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban.
Insiden bermula saat pelaku PPG melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain pada Kamis tanggal 08 Januari 2026 lalu sekira pukul 14.30 WIB.
Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepedamotor yang dibeli pelaku, memicu kecemburuan dan sakit hati. Tak terima dengan hal itu, PPG langsung mendatangi rumah korban, di daerah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Setibanya di rumah korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya menggunakan gagang sapu hingga membuat korban tersungkur di lantai rumahnya.
Bahkan, pelaku juga tega menduduki tubuh korban dan memukul menggunakan kedua tangannnya. Usai melakukan aksi tak terpuji itu, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan kondisi kesakitan.
Tak terima mendapat perlakukan kasar dari PPG, korban kemudian melaporkan mantan suaminya tersebut ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, S.H, bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap PPG di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H, melalui Kasi Humas, AKP Junaidi menjelaskan, pelaku yang kini diamankan di RTP Polsek Sei Bingai, dijerat Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red/86)












