KOREKSI Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, memanggil camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jum’at (02/1/2026).
Para camat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan, yang menjerat seorang oknum jaksa di Kejari Madiun hingga ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut melibatkan kepala desa.
Kajari Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro mengatakan, klarifikasi dilakukan menyusul informasi dugaan pungli oleh oknum jaksa kepada kepala desa.
Namun, dari hasil klarifikasi terhadap para camat dan pihak DPMD, tidak ditemukan adanya permintaan uang. “Dari klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Achmad menegaskan, tidak akan mentoleransi apabila di kemudian hari terbukti ada aparatnya yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusi.
“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” kata Achmad.
Sementara, Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, yang telah diklarifikasi oleh tim Kejati Jatim, menyatakan tidak pernah ada penggalangan dana untuk aparat penegak hukum. “Tidak ada penggalangan dana Rp1,5 miliar, itu tidak benar,” kata Jaenuri.
Ia juga membantah kabar adanya temuan uang sebesar Rp24 juta yang disebut berasal dari sejumlah desa. Menurut Jaenuri, dana tersebut merupakan uang pribadi kepala desa untuk kegiatan rutin, seperti arisan dan konsumsi.
Sebelumnya, seorang oknum jaksa berinisial A dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (30/12/2025) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa. (Red/45)






