KOREKSI Flores, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Flores Timur di Waiwerang terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air (IPA) di Desa Helan Langowuyotan, Kecamatan Ile Boleng senilai Rp8.718.942.000 tahun anggaran 2021.
Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) telah memeriksa 33 saksi dalam kasus tersebut, termasuk mantan Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon.
“33 saksi sudah diperiksa, yaitu Dinas PUPR, Pokja, ahli, masyarakat, tukang, dan mantan bupati Anton Hadjon,” ujar Yuri, Rabu (17/12/2025).
Yuri mengungkapkan bahwa Antonius diperiksa terkait tugasnya sebagai kepala daerah. Kemudian, apakah saat itu Dinas PUPR sudah melaporkan proyek bermasalah tersebut kepadanya sebagai pimpinan. “Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.
Diungkapkannya, mantan bupati periode 2017-2022 akan kembali dipanggil pada Januari 2026. “Nanti masuk di penyidikan khusus di Januari, semua saksi diperiksa ulang dan ditambah beberapa saksi lagi,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Politeknik Negeri Kupang dan akuntan publik di kampus tersebut, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9,5 miliar. “Total lost dan total kerugainnya sebesar Rp9,5 miliar,” tandasnya. (Red/22)










