Hukum & Koreksi

Bupati Ponorogo Gunakan Rekening Ajudan untuk Tampung Duit Suap

5
×

Bupati Ponorogo Gunakan Rekening Ajudan untuk Tampung Duit Suap

Sebarkan artikel ini
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KOREKSI Jakarta, Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, diduga menggunakan rekening sejumlah ajudannya untuk menampung duit suap yang mengalir dari sejumlah pihak.

Dugaan Sugiri menggunakan rekening ajudannya untuk “lumbung uang haram”, kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut mencuat setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua ajudan Sugiri Sancoko, yakni Wildan dan Bandar, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap pengurusan jabatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Senin (12/1/2026).

“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, dimana diduga para adc (ajudan) ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Selain Wildan dan Bandar, penyidik juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo, yaitu Ramli Yanto dan Yuyun.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar dua ASN tersebut terkait status kepegawaian Direktur RSUD Ponorogo untuk mendalami praktik suap yang menjerat Sugiri.

“Penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD. Itu seperti apa?. Karena dalam modus perkaranya adalah suap terkait jabatan untuk Direktur RSUD Ponorogo ini,” ujarnya.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, serta Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, Jum’at (07/11/2025). Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp325 juta, dan uang Rp500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

Sugiri juga menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025. (Red/24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *