KOREKSI Medan, Tak habis-habisnya publik membahas soal dugaan penyelewengan yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero). Teranyar mencuat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka tabir lemahnya kinerja dan tata kelola PT Pelindo dalam penyediaan jasa kepelabuhanan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Tahun 2023 dan Semester I 2024 yang terbit pada 20 Mei 2025, auditor negara menemukan sederet pelanggaran serius, mulai dari proyek strategis yang tak memberi kontribusi, pemborosan investasi hingga triliunan rupiah, serta keputusan bisnis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satu temuan paling mencolok adalah gagalnya proyek strategis nasional di Pelabuhan Kuala Tanjung dan kawasan industrinya yang hingga kini belum memberikan kontribusi sesuai target kepada Pelindo.
Proyek yang digadang-gadang sebagai gerbang logistik internasional itu justru dinilai tidak optimal dan berisiko menjadi beban jangka panjang perusahaan plat merah tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti kekurangan volume pekerjaan investasi di Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp1,53 miliar. Kekurangan tersebut mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo bahkan dinilai tidak memadai dalam memitigasi risiko penurunan elevasi tanah pada proyek Terminal Kalibaru Tahap II. Temuan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut risiko keselamatan, keberlanjutan aset, dan potensi kerugian besar di masa depan.
Masalah tata kelola teknologi informasi juga tak luput dari sorotan. BPK menemukan desain dan implementasi tata kelola TI Pelindo tidak selaras dengan kebijakan perusahaan, pengadaan perangkat TI melanggar regulasi internal, sistem tidak terintegrasi, hingga keamanan teknologi informasi yang dinilai belum memadai. Kondisi ini membuka celah kerentanan serius bagi operasional pelabuhan nasional.
Dari sisi keuangan, BPK menyebut pengelolaan piutang Pelindo tidak efektif, sehingga gagal mendorong pelunasan piutang bermasalah. Sementara itu, standar operasional pelayanan terminal, baik petikemas maupun nonpetikemas, belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan layanan modern dan efisien.
Pukulan terkeras datang dari temuan di sektor strategi bisnis. BPK menilai investasi Pelindo pada pengusahaan Jalan Tol Cibitung–Cilincing (JTCC) berpotensi merugikan perusahaan. Investasi ini dinilai tidak didukung kajian yang memadai dan berisiko membebani keuangan BUMN pelabuhan tersebut.
Selain itu, optimalisasi aset lahan Pelindo terhambat akibat aset mitra kerjasama yang belum diserahterimakan meski perjanjian telah berakhir, indikasi lemahnya penegakan kontrak dan pengamanan aset negara.
Serangkaian temuan tersebut menegaskan satu kesimpulan keras, Pelindo belum dikelola dengan standar tata kelola dan manajemen risiko yang layak bagi BUMN strategis.
BPK menilai implementasi manajemen risiko Pelindo belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sementara target KPI pendapatan dan investasi justru tidak konsisten antar-subholding.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Jum’at (13/3/2026), PT Pelindo (Persero) maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal ‘skandal’ yang disinyalir merugikan keuangan negara tersebut. (Red/05)












