KOREKSI Medan, BPK RI Perwakilan Sumut menemukan pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 30 sekolah tidak sesuai ketentuan, yang diantaranya diduga terjadi pada SMAN 1 Paranginan di Kabupaten Humbahas sebesar Rp209.615.500.
Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, sesuai Nomor: 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, yang dirilis pada tanggal 22 Mei 2025.
BPK menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 22 SMAN, 5 SMKN, 3 SLBN yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 11 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.633.166.708,05.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp778.925.688,91. Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp854.441.019,14, diduga termasuk SMAN 1 Paranginan sebesar Rp209.615.500.
Dalam kasus ini, diantaranya BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk menarik kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp854.441.019,14.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (23/12/2025), Kepala SMAN 1 Paranginan dan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Sumut belum dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita. (Red/02)






