Hukum & Koreksi

BNN Ungkap Jaringan Narkoba ‘Golden Triangle’

4
×

BNN Ungkap Jaringan Narkoba ‘Golden Triangle’

Sebarkan artikel ini
Konpers kasus peredaran narkoba jaringan Segitiga Emas atau “Golden Triangle”.

KOREKSI Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional kawasan Segitiga Emas atau “Golden Triangle” Thailand-Myanmar-Laos.

Dalam kasus peredaran barang haram ini, ditemukan setidaknya 160 kilogram narkoba jenis sabu serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MAZ, IB, dan A.

Kasus ini terungkap usai penangkapan tersangka MAZ di wilayah Perlak, Aceh, Sabtu (24/1/2026) lalu. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sekitar 100 kilogram sabu siap edar.

“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan lima karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 kilogram,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, dalam jumpa pers, Kamis (05/2/2026) lalu.

Dari penangkapan MAZ selaku kurir, penyelidikan berkembang hingga terungkap nama tersangka berinisial IB sebagai sosok yang memerintahkan pengiriman sabu.

Dari pengembangan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IB di Bireuen, Aceh. Dari penangkapan IB, petugas mengamankan sekitar 60 kilogram sabu yang disembunyikan di kandang kambing.

“Ternyata yang bersangkutan bersama-sama menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilogram di bawah satu lokasi namanya kandang kambing, jadi ditanam di tanah,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran, jaringan narkoba internasional ini menggunakan modus baru dalam aksinya. Sabu tidak lagi disamarkan menggunakan kemasan teh hijau, melainkan dibungkus menyerupai kopi bermerek Guatemala Antigua.

“Kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kami tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kami telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas,” ungkap Roy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/67)