KOREKSI Blitar, Seorang balita berusia 3 tahun berinisial ARR, tewas tersengat aliran listrik di instalasi gardu tiang trafo (GTT) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), pada Kamis (23/10/2025) lalu.
Bocah malang tersebut meninggal setelah tersengat aliran listri dari gardu listrik yang berada di halaman rumah korban di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dalam rekaman video kamera pengawas CCTV yang disita polisi, terlihat ARR mendekati kotak panel yang ada di antara dua tiang instalasi GTT, lalu membuka pintu kotak dan tangan kanannya memegang bagian dalam kotak.
Namun karena penyelidikan dinilai lambat, ibu korban, Maria Ulfa (33), melaporkan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wlingi, Kabupaten Blitar, ke Polres Blitar, dengan harapan ada pertanggungjawaban hukum atas insiden tersebut.
Penasehat hukum keluarga korban, Nur Ali, mengatakan bahwa ibu korban melaporkan PLN ke polisi karena menilai insiden yang merenggut nyawa ARR terjadi karena kelalaian pihak PLN. “Fakta-fakta sudah jelas. Bukti CCTV sudah mengarah ke kelalaian PLN,” ujar Ali, Rabu (07/1/2026).
Menurut Ali, instalasi GTT tersebut tidak dilengkapi pagar yang dapat mencegah orang untuk mendekat. “Tapi faktanya instalasi GTT itu tidak ada pagar sehingga siapapun bisa mendekat. Apalagi kotak GTT itu letaknya begitu rendah sehingga balita pun bisa memegang,” tutur Ali.
Padahal lanjutnya, ada aliran listrik yang berbahaya di instalasi GTT termasuk di kotak gardu tersebut. Kelalaian lainnya PLN, kata Ali, pintu kotak panel GTT tidak terkunci sehingga ARR dapat membuka kotak dan meraba bagian dalamnya.
“Berdasarkan bukti visum pada korban, jelas korban meninggal dengan luka sengatan listrik di tangan yang ia gunakan untuk meraba bagian dalam kotak itu,” ungkap Ali.
Ali menyebut pihak Satreskrim Polres Blitar telah bersikap cukup responsif atas laporan yang disampaikan ibu korban. Pada Selasa (06/1/2026), ibu dan nenek korban menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi.
“Mestinya PLN memiliki SOP untuk memastikan instalasi GTT tidak membahayakan warga. Kalau kasus ini tidak diproses hukum, nanti kesembronoan seperti ini bisa terulang lagi,” tukasnya. (Red/33)












