KOREKSI Sulteng, Diduga nekat menyebarkan konten video asusila kenalannya di media sosial (medsos), seorang pria berinisial PAT (36) pasrah digiring polisi ke penjara. PAT ditangkap polisi di Banggai, Sulawesi Tengah, dan dibawa ke Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, Minggu (23/11/2025) sore, PAT resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik siber,” kata Fauzan di Mapolda, dilansir, Senin (24/11/2025).
Diungkapkan Fauzan, kasus tersebut dilaporkan korban pada 11 April 2025 lalu atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial. Pelaku dan korban diketahui saling kenal sejak lama, tetapi motifnya hingga kini masih dalam penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang telah kabur keluar Babel. “Penangkapan tersangka PAT dilakukan di Banggai oleh tim Resmob Polres Banggai pada Jum’at (21/11/2025). Kemudian tim Siber Polda Bangka Belitung berangkat ke Makassar untuk menjemput tersangka,” ujar Fauzan.
“Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti satu unit ponsel sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Fauzan.
Atas perbuatan nekatnya, PAT dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. (Red/31)






