Berita Utama

Aset Senilai Rp15 Miliar Milik Abeng Tersangka Bandar Narkoba Disita

4
×

Aset Senilai Rp15 Miliar Milik Abeng Tersangka Bandar Narkoba Disita

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Riau, Polda Riau menyita aset senilai Rp15,26 miliar dari bandar narkoba berinisial MR alias Abeng. Aset yang disita tersebut berupa uang tunai senilai belasan miliar rupiah hingga perkebunan sawit.

“Dimana aset-aset ini merupakan hasil tracing kami dan hasil keterangan dari tersangka. Estimasi aset dibawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp15,26 miliar,” ujar Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025).

Menurut Putu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) dan pihak bank dalam penyitaan aset senilai belasan miliar rupiah tersebut.

“Dari kerjasama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp11.344.376.099. Dimana, uang tunai tersebut dibawah penguasaan tersangka MR alias Abeng,” sebutnya.

Putu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan tracing aset milik tersangka Abeng tersebut. Bahkan katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menyita sejumlah aset lain milik tersangka Abeng.

“Tim tidak berhenti sampai disitu, tim terus melakukan tracing aset dimana yang sudah termonitor oleh kami dan kedepan kami akan melakukan penyitaan,” katanya.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tersangka H alias Aseng yang merupakan pengedar. Dari tersangka H alias Aseng, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five.

Tersangka Aseng ditangkap di rumahnya di Jalan Perniagaan No 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at (25/7/2025) lalu.

Hasil pengembangan dari tersangka Aseng, polisi kemudian menangkap tersangka MR alias Abeng di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Kamis (30/10/2025).

Sementara, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengatakan, penyitaan aset senilai total Rp15.264.376.996 dari tindak pidana asal narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Polda Riau menegakkan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba,” tegasnya.

Prestasi ini menunjukkan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari segala bentuk kejahatan narkoba.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika yang bermain-main di wilayah Provinsi Riau. (Red/86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *