Berita Utama

APH Diduga Terima ‘Upeti’ dari Pemilik Galian C Ilegal di Batu Bara

1
×

APH Diduga Terima ‘Upeti’ dari Pemilik Galian C Ilegal di Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Mangkai Lama, Kabupaten Batu Bara, beroperasi terang-terangan.

KOREKSI Batu Bara, Maraknya aktivitas galian C ilegal di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kian meresahkan. Tak hanya merugikan negara dan masyarakat, kegiatan illegal tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Seperti yang terjadi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumut. Aktivitas galian C pengerukan tanah urug, pasir, dan batu, beroperasi secara terang-terangan.

Tak hanya di Desa Mangkai Lama, kegiatan serupa juga terjadi di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Ironisnya, meski tidak memiliki izin resmi, namun aktivitas tersebut seolah kebal hukum.

Alat berat tak henti beroperasi mengeruk tanah. Puluhan truk jenis colt diesel terlihat hilir mudik mengangkut material hasil galian dari lokasi. Aparat Penegak Hukum (APH) diduga telah menerima ‘upeti’ dari aktivitas illegal tersebut.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas yang mengakibatkan kerugian negara dan merusak lingkungan itu disebut-sebut milik seorang warga keturunan berinisial AC.

“Sudah lama berlangsung, sejak tahun 2025 lalu. Galian C ini sangat meresahkan kami masyarakat disini. Jalanan pun jadi rusak dan berdebu akibat banyaknya truk hilir mudik mengangkut material. Galian C illegal ini milik warga keturunan berinisial AC,” sebut sumber warga setempat kepada media, Senin (06/4/2026).

Menurut sumber, AC merupakan salah satu mafia di Kabupaten Batu Bara ‘tersohor’ yang kerap menjalankan bisnis haram. Namun lanjutnya, meski kerap menjalankan bisnis illegal, AC tidak pernah tersentuh hukum.

Sumber menduga, demi melancarkan bisnis haramnya, AC telah memberikan ‘upeti’ ke oknum penegak hukum, khususnya pihak kepolisian.

“Nama AC sudah tidak asing lagi disini. Sering menjalankan bisnis illegal, tapi tidak pernah ditangkap. Kami menduga, AC memberikan setoran kepada aparat penegak hukum untuk melancarkan bisnisnya,” ungkap sumber.

Hingga berita ini dilansir, pihak kepolisian, Pemda Batu Bara, maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk diminta tanggapannya soal kasus tersebut. (Red/03)