KOREKSI Sikka, Seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan.
Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah oknum anggota Polisi berinisial Bripka AFS dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua warga dalam kondisi mabuk.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolres Sikka, Jum’at (19/12/2025).
“Wujud perbuatan yaitu yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dengan menggunakan senpi dinas laras panjang. Akibatnya korban mengalami luka-luka,” ujar Leonardus dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Insiden itu terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Minggu (30/11/2025) lalu. AFS yang saat itu membawa senjata laras panjang jenis SS1 memukul korban berinisial H menggunakan popor senjata.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyerang saudara laki-laki korban berinisial Y dan merusak pintu rumah. Berdasarkan putusan sidang nomor PUT/04/XII/2025, AFS dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain dipecat, AFS juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. (Red/86)






