KOREKSI Lamongan, Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, ada sebanyak 2.525 perkara perceraian dikabulkan sepanjang 2025. Sementara pada tahun 2024, tercatat sebanyak 1.857 kasus, atau terjadi peningkatan sebesar 36 persen.
“Ya memang benar terjadi peningkatan perceraian,” ujar Panitera PA Kelas 1A Lamongan, Mazir, Senin (05/1/2026).
Dari total sebanyak 2.525 perkara yang ditangani oleh PA Kelas 1A Lamongan, pihak penggugat didominasi dari istri, dengan sebanyak 1.954 kasus merupakan cerai gugat. Sementara itu, 571 perkara sisanya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Mazir menjelaskan, sepanjang tahun 2025, PA Kelas 1A Lamongan sebenarnya menerima total sebanyak 2.902 permohonan perkara perceraian. Namun, tidak semua berujung putusan.
Pasalnya, ada sebanyak 287 perkara yang dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak, dan 45 perkara tidak diterima. “Faktor ekonomi masih menjadi alasan utama (perceraian di Lamongan),” kata Mazir.
Total ada sebanyak 1.216 perkara perceraian yang didasari oleh faktor ekonomi, disusul oleh faktor perselisihan atau pertengkaran sebanyak 647 kasus. Meninggalkan salah satu pihak sebanyak 202 perkara.
Kemudian, zina atau selingkuh sebanyak 159 kasus, judi sebanyak 108 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdapat 93 kasus, dikarenakan mabuk dan madat sebanyak 46 kasus, kawin paksa sebanyak 12 perkara, dan cacat badan tiga perkara. (Red/43)










