KOREKSI Deli Serdang, Setelah beberapa waktu lalu pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Jala 4 Marelan, Medan digerebek oleh tim gabungan dari Kepolisian, Kejaksaan dan BAIS TNI, kini aksi dugaan pengoplosan gas bersubsidi kembali terkuak di Kawasan Industri Medan (KIM) 3 Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut sumber, aksi “bisnis haram” tersebut telah berlangsung sekitar 3 bulan belakangan dan berjalan mulus tanpa “tersentuh hukum”. Disebut-sebut, dugaan pengoplosan gas dikelola oleh oknum TNI dari Belawan berpangkat Perwira Pertama.
Sesuai amatan yang dilakukan media ini bahwa modus operandi pengoplosan gas bersubsidi itu yakni, truk pengangkut gas milik beberapa Agen Gas berkumpul di Gudang 05 kawasan Bantenan Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Kemudian, ribuan tabung gas dari beberapa truk agen gas itu dipindahkan ke beberapa mobil box tertutup untuk selanjutnya dibawa ke KIM 3 untuk dioplos ke dalam tabung gas industri.
Tampak di lokasi gudang pengoplosan, beberapa mobil box hilir mudik keluar masuk gudang dengan intensitas tinggi dan diawasi cukup ketat oleh sejumlah pria berbadan tegap berambut cepak yang berjaga-jaga di sebuah warung yang berada persis di depan gudang.
Setelah gas subsidi tersebut dimasukan ke dalam tabung-tabung gas berukuran panjang, selanjutnya diperjualbelikan ke berbagai kawasan di Kota Medan dan Deli Serdang dengan harga gas industri.
Mananggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Demokrasi Indonesia (LSM Torpedo) Sumatera Utara, Z. Limbong, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menghentikan aksi ilegal tersebut.
“Sudah saatnya supremasi hukum kembali ditegakkan seperti di Jalan Jala 4 Marelan. Aksi ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat. Jadi tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Penegak hukum harus segera bertindak,” tegas Limbong baru-baru ini di kantornya Jalan Kejaksaan Medan.
Ia bersama pengurus LSM Torpedo Sumut lainnya berencana akan melayangkan surat ke Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta, agar masalah kejahatan ekonomi seperti ini dapat diberantas.
Seorang pengacara di Sumut, Agus Suheri, SH. M.Hum, juga akan mengangkat kasus dugaan pengoplosan gas bersubsidi ini ke Jakarta.
“Ini masalah besar, dan harus ditangani secara serius hingga ke Jakarta,” ujar Agus ketika dimintai tanggapannya via HP, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, pengoplosan gas bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar,.
“Kejahatan ekonomi ini terkadang juga dapat dikenai pasal berlapis, seperti Pasal 62 junto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen (maksimal 5 tahun penjara/denda Rp2 miliar) dan Pasal 32 Ayat 2 UU Metrologi Legal (maksimal 6 bulan penjara/denda Rp500.000), serta Pasal 55 KUHP untuk memperberat hukuman,” ujarnya.
Pengacara kondang yang pernah menangani kasus pengusaha minyak kelas kakap di Palembang ini mengatakan, akan segera berangkat ke Jakarta menemui beberapa sahabatnya guna membicarakan permasalahan yang ada khususnya di Kota Medan. (Red/05)






