PELAKSANA Harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein menyatakan, operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dkk sudah berlangsung sejak, Rabu (01/7/2026) malam.
Operasi itu dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim menghubungi Yaqub untuk janjian bertemu seusai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (02/07/2026).
Tetapi, rencana pertemuan itu batal karena Ondim mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim yang bernama Zulkifli lantas menghubungi Yaqub untuk meminta kembali pulang.
“ZK (Zulkifli) menghubungi YQB (Yaqub) untuk meminta balik arah, karena mengetahui Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kabupaten Langkat,” sebut Taufik dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jum’at (03/7/2026).
Keesokan harinya atau Kamis (02/07/2026), Ondim kembali menghubungi Yaqub melalui orang dekatnya, Syahrial Harahap, mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dalam komunikasi itu, Syahrial menyampaikan bahwa situasi “sedang memanas” sehingga uang sebesar Rp100 juta diminta diserahkan melalui dirinya.
“Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu disebuah Cafe di Kota Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,” ceritanya.
Kemudian tidak lama, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan mobil yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp100 juta yang disimpan dibawah jok kursi penumpang depan.
Tidak sampai disitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Yaqub dan sejumlah orang terkait perkara rasuah ini. Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Jum’at (03/7/2027).
Sejumlah orang lainnya yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah, Ajudan Bupati Langkat Akbar, Sopir Bupati Zulkifli, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim dan Yaqub sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap fee proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam operasi senyap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1. Logam Platinum 55 Keping: Logam langka Platinum ditemukan didalam kendaraan pribadi Ondim dengan berat total sekitar 55 kilogram (Kg). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai awal logam ini mencapai sekitar Rp40 miliar, dengan asumsi Rp900 juta per keping. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan tim ahli untuk memeriksa keasliannya lebih lanjut.
2. Uang Tunai: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan yang senilai Rp100 juta dibawah jok kursi mobil orang dekat Ondim, yakni Syahrial Harahap. Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu diamankan di Kota Binjai, Syahrial merupakan perantara uang haram yang diberikan pihak swasta kepada Ondim. Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.
3. Valuta Asing: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita valuta asing senilai Rp1,22 miliar dari rumah pribadi Ondim. Rinciannya, 66.950 Dolar Singapura dan 11.518 Ringgit Malaysia.
4. Rekening Bank: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan memblokir 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar.
5. Dokumen: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen transaksi yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dua Tersangka.
Dalam kasus ini, Ondim dijerat sebagai penerima suap Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Ondim ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sedangkan Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Medan.
Konstruksi Perkara Suap Proyek Rp800 Juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein, mengatakan, Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Langkat sebesar Rp800 juta.
Uang ratusan juta itu diterima Ondim dari pihak Swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
“Sampai 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang ke SAF (Syah Afandin) sebesar Rp. 800 juta,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, suap tersebut berawal saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK bernama Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
Ondim meminta fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
“Akhirnya disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Dari kesepakatan tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang ke Ondim sebesar Rp800 juta yang diberikan melalui driver bupati dan perantara.
Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama Zulkifli pada Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara dan pada April 2026 sejumlah Rp150 juta.
Taufik mengatakan, pada akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp. 100 juta,” katanya.
Gratifikasi Rp3,5 Miliar.
Selain suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah sumber sekitar Rp3,5 miliar. Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dari pengangkatan Camat di Kabupaten Langkat.
“Di ketahui di lapangan ternyata ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.
Selain itu, juga ada dugaan gratifikasi dari mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, termasuk dalam pengangkatan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengendus adanya korupsi pada pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat. “Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah,” sebut Taufik.
Sementara itu, Yaqub yang menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek pemerintah senilai sekitar Rp10,2 miliar pada 2025.
Tim Sukses (Timses) yang juga pihak Swasta itu menerima paket proyek tersebut melalui metode pengadaan langsung di Disdik dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
“Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Sedangkan di Dinas Perkim Kabupaten Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta,” ungkap Taufik. (*)









