Oleh: S. Purwadi Mangunsastro, Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara
FRASA “efisiensi berkeadilan” dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 saat ini telah bergeser menjadi alat kamuflase kapitalisme global. Amanat konstitusi yang dirancang untuk mencapai kemakmuran rakyat secara merata justru diselewengkan. Hal ini dijadikan pembenaran untuk mengeksploitasi sumber daya secara masif demi kepentingan segelintir pihak.
Dalam konteks penyelamatan negara dari jebakan ini, kehadiran kebijakan strategis seperti pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) patut diapresiasi.
Langkah konsolidasi aset BUMN ini dirancang bukan untuk mereduksi peran ekonomi kerakyatan, melainkan untuk memutus rantai mafia, mengoptimalkan modal, dan mencegah kejahatan kerah putih. Dengan tata kelola yang transparan, negara mengambil alih kendali penuh untuk memastikan BUMN kembali fokus pada kemakmuran rakyat.
Sayangnya, konsolidasi aset ini berpotensi menjadi bumerang jika celah komersialisasi pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti air, tanah, dan energi terus dibiarkan.
Restrukturisasi tata kelola dan korporatisasi BUMN hanyalah langkah awal. Jika celah ini tidak segera ditutup, kekhawatiran akan rusaknya tatanan kenegaraan dan moral bangsa hanya akan menyisakan penderitaan.
Lebih jauh, kebuntuan akibat dominasi oligarki menuntut terobosan fundamental yang melampaui perbaikan ekonomi konvensional. Untuk melawan kerusakan sistemik akibat kapitalisme dan oligarki, kita membutuhkan sebuah cetak biru tata kelola yang memadukan ketegasan struktural dengan nilai moral Pancasila.
Gagasan ini diejawantahkan melalui Sistem Ratu Adil, sebuah metafora kultural yang mengadaptasi keteladanan kepemimpinan transformatif dalam literatur sejarah kenabian.
Sistem ini bukanlah bentuk mesianisme mistis, melainkan sebuah manifesto rasional untuk mereformasi lima pilar utama: politik, ekonomi, hukum, moral, dan ketahanan ideologi.
Refleksi historis mengingatkan kita bahwa kehancuran bangsa selalu dipicu oleh lima penyakit struktural. Oleh karena itu, penyelamatan Republik harus mengamputasi kelima masalah tersebut melalui solusi integratif berikut:
Reformasi Otoritarianisme
Mengganti sistem kepemimpinan absolut dan transaksional dengan meritokrasi yang ketat, serta penegakan hukum pidana tanpa pandang bulu bagi pelaku politik uang.
Reformasi Menyeluruh Teknokrat Oportunis
Memastikan cendekiawan dan birokrat mengabdi sepenuhnya pada kebenaran objektif dan kepentingan rakyat, bukan menjadi pelayan syahwat kekuasaan oligarki.
Pemerataan Ekonomi Berkeadilan
Bertujuan menciptakan kesejahteraan yang merata. Caranya adalah dengan mengoptimalkan dana sosial keagamaan seperti zakat.
Sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, pengelolaan dana ini tidak lagi sekadar sumbangan sukarela yang bersifat sementara. Dana tersebut kini dimasukkan ke dalam sistem bantuan sosial dan kebijakan wajib negara.
Langkah ini bertujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat secara nyata, khususnya melalui sistem ekonomi Islam. Sistem ini tetap menghargai dan melindungi pemeluk agama lain, sesuai dengan jaminan keberagaman dalam konstitusi negara.
Independensi Cendekiawan dan Pemuka Agama
Menjaga kemurnian moral dengan memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para guru dan pemuka agama, sehingga mereka merdeka dari tekanan pragmatisme.
Rekayasa Mental Sosial
Mengubah pesimisme masyarakat melalui edukasi massal yang berintegritas, serta menghadirkan keteladanan pemimpin yang bersih guna memulihkan kepercayaan publik.
Melalui sinergi kelima reformasi tersebut, metafora Ratu Adil hadir sebagai kristalisasi komitmen untuk melengserkan oligarki, mengembalikan kekayaan alam kepada rakyat, dan menegakkan kedaulatan NKRI.
Kini, saatnya para pemangku kebijakan menghentikan liberalisasi aset secara total. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu mengawal masa depan ekonomi bangsa agar benar-benar berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ini adalah seruan aksi (call to action) bagi para Ekonom Konstitusi. Manifesto Sistem Ratu Adil harus segera ditarik dari ranah metafora kultural ke dalam formula teknis ketatanegaraan modern.
Langkah ini menjadikannya sistem kontrol yang progresif demi membersihkan reformasi dari distorsi oligarki, sekaligus mempersiapkan roadmap agar formula teknis tersebut dapat dijalankan di tengah dinamika politik modern.
Kini, saatnya akademisi, ekonom, dan pemangku kebijakan yang peduli terhadap kedaulatan ekonomi nasional bangkit merespons dan mengeksekusinya secara tepat guna mewujudkan Ekonomi Pancasila. (*)









