KOREKSI Medan, Pembangunan tower seluler di Jalan Benteng Sungai Bedera Perumahan Swalow Lingkungan 13 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari pantauan dilokasi, tampak sejumlah orang sedang mengerjakan pembangunan menara milik PT Indosat tersebut. Para pekerja sedang memasang cor beton untuk tapak mesin genset. Sementara di sekitarnya tampak tiga titik coran tiang besi sebagai pondasi menara.
Di lokasi pembangunan tower itu tidak terlihat keberadaan papan plank PBG sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait keberadaan sebuah proyek pembangunan.
Seperti diketahui bahwa sesuai Undang Undang yang mengatur tentang PBG bahwa setiap bangunan gedung diwajibkan mengurus izin dan papan plank izin dipasang di sekitar proyek bangunan. Bahkan ada sanksi pidana penjara bagi yang melanggar Undang Undang tersebut.
Mantan Kepala Lingkungan 13, Sadiani Harahap membantah bangunan itu tidak berizin. “Izin nya sudah ada itu. Tapi kalau soal plank tidak dipasang, saya tidak punya kapasitas untuk mempertanyakan itu,” ujar Sadiani via HP, Jum’at siang, dan mengaku lahan untuk tapak tower tersebut adalah miliknya.
Hal senada juga dikatakan Lurah Terjun, A. Zukri Alrasyid. S.Sos. M.IP. Menurutnya, izin pembangunan tower tersebut ada dan sedang diproses.
“Menurut keterangan mereka (pemilik tower-red), izinnya sedang berproses itu. Dan KRK-nya juga sudah ada,” ujar Zukri, dalam keterangannya yang diterima, Senin (25/5/2026).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan menara (tower) telekomunikasi memerlukan serangkaian persyaratan yang diatur oleh pemerintah.
Persyaratan utama tersebut meliputi legalitas perusahaan, status dan izin penggunaan lahan, izin teknis bangunan (PBG), persetujuan warga sekitar, serta kajian lingkungan dan tata ruang. (Red/07)












