Hukum & Koreksi

Tega Tikam Ibu Mertua, Menantu di Torgamba Bakal Lama ‘Bobok’ dalam Penjara

12
×

Tega Tikam Ibu Mertua, Menantu di Torgamba Bakal Lama ‘Bobok’ dalam Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Labusel konpers kasus menantu aniaya mertua di Torgamba.

KOREKSI.co Labusel, Polsek Torgamba jajaran Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat bikin geger warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dimana, seorang pria berinisial RP diduga tega melakukan penganiayaan berat terhadap ibu mertuanya sendiri berinisial N. Menantu ‘durhaka’ itu tega menikam sang mertua hingga beberapa kali menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatan kejinya, RP bakal lama ‘bobok’ dibalik jeruji besi penjara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau serta celana panjang warna hitam yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Kapolsek Torgamba, AKP S Guru Singa, SH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rajo Irawan Hamonangan, SH, M.H, Sub Denpom TNI AD Sertu AR Dalimunthe, Sekretaris Kecamatan Torgamba T. Tamba, S.Pd, serta Ketua Nahdlatul Ulama Kecamatan Torgamba Ustadz Pohan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Polres Labuhanbatu Selatan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas. Kami menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau tindakan kejahatan melalui layanan call center 110,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (04/5/2026).

Korban yang merupakan seorang ibu rumahtangga itu diserang oleh pelaku saat tengah melaksanakan sholat Subuh di rumahnya. Pelaku diduga melakukan penikaman secara brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di NKRI.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, apabila unsur-unsurnya terpenuhi. (Red/87)