Politik & Pemerintahan

Pemko Tanjungbalai Teken MoU Terkait Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai Pasca Perceraian

14
×

Pemko Tanjungbalai Teken MoU Terkait Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai Pasca Perceraian

Sebarkan artikel ini
PA dan Pemko Tanjungbalai tandatangani kerjasama terkait hak mantan istri serta anak pegawai pasca perceraian.

KOREKSI.co Tanjungbalai, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai, melakukan penandatanganan kerjasama terkait pemenuhan hak bagi mantan istri dan/atau anak pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian.

Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut resmi ditandatangani Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, serta Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon, di ruang kerja Walikota, Selasa (28/4/2026).

Penandatanganan dilaksanakan langsung oleh Walikota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Nusra Arini dalam surat MoU nomor : 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan surat nomor : 415.4/7402/IV/2026 tentang perlindungan hak mantan istri dan/atau hak anak pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai pasca perceraian.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur.

Dalam sambutannya, Walikota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai atas kerjasama yang terjalin.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dalam hal ini pegawai yang bekerja di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.

Menindaklanjuti MoU ini, Pemko Tanjungbalai melalui OPD terkait, nantinya akan segera mempersiapkan Langkah-langkah dan petunjuk teknis sebagaimana aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat edaran agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini menjelaskan, MoU dilaksanakan sebagai upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Tanjungbalai.

“Kami berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” jelasnya. (Red/44)