KOREKSI.co Binjai, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dituding tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar. Tudingan tersebut digaungkan sejumlah aktivis dalam aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Binjai baru-baru ini.
Dalam aksi tersebut, Bendahara LMND Kota Binjai, Angga Tarigan, S.H., menyoroti bangunan tambahan milik Neo Cafe yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia mempertanyakan langsung kepada Kasatpol PP Binjai, Arif Budiman Sihotang dan Kadis Perkim, Irsan Firdaus, terkait tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.
Pihak Pemko Binjai beralasan bahwa bangunan tersebut berada dalam status sengketa lahan, sehingga penindakan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak tepat karena pelanggaran perizinan bangunan dianggap berbeda dengan sengketa kepemilikan tanah.
Angga menegaskan bahwa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas melanggar hukum dan dapat langsung ditindak tanpa menunggu proses sengketa selesai.
Ia menilai, pembiaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan tentang bangunan gedung, penataan ruang, dan perlindungan sumber daya air.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kawasan DAS merupakan area lindung yang tidak boleh dibangun sembarangan. Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ilegal di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
LMND mendesak Pemko Binjai untuk segera bertindak tegas, menertibkan bangunan tanpa izin, dan tidak menjadikan sengketa lahan sebagai alasan pembiaran. Mereka menilai, jika tidak ada langkah konkret, maka patut diduga adanya pembiaran atau keberpihakan dalam penegakan aturan.
Hingga berita ini dilansir, Jum’at (17/4/2026), Walikota Binjai maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya soal hal tersebut. (Red/33)












