Hukum & Koreksi

Nekat Sebar Konten Pribadi Mantan Kekasihnya, Pria di Banjarnegara Dijebloskan ke Penjara

2
×

Nekat Sebar Konten Pribadi Mantan Kekasihnya, Pria di Banjarnegara Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KOREKSI.co Jateng, Tak terima hubungan asmaranya diputus, seorang pria berinisial IP (31), warga Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, nekat menyebarkan foto dan video pribadi mantan kekasihnya ke media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melaporkan adanya unggahan konten sensitif milik anaknya di media sosial pada 7 Maret 2026.

“Korban mengetahui dari sebuah akun yang mengirim permintaan pertemanan, kemudian ditemukan unggahan foto dan video pribadi miliknya,” kata Sugeng, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IP diketahui telah melakukan aksi balas dendam tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak 19 Agustus 2025 hingga 17 Maret 2026.

Pelaku sengaja membuat sejumlah akun media sosial dengan mencatut identitas korban. Di akun-akun palsu tersebut, IP mengunggah konten pribadi korban, termasuk foto dan video sensitif yang diperolehnya selama mereka menjalin hubungan.

Tak hanya itu, pelaku juga mencantumkan nomor telepon korban sehingga korban kerap mendapat gangguan dari orang tidak dikenal.

“Setelah putus, pelaku tidak terima dan merasa sakit hati, sehingga menyebarkan konten tersebut untuk mempermalukan korban,” ujar Sugeng.

Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2016. Namun, jalinan cinta selama delapan tahun itu kandas pada November 2024. Selama berpacaran, keduanya lebih banyak berkomunikasi lewat aplikasi pesan karena korban bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Polisi menangkap IP di kediamannya tanpa perlawanan pada 26 Maret 2026. Sementara itu, korban yang kini telah kembali ke Banjarnegara sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada 5 April 2026.

Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Red/45)