KOREKSI.co Lampung, Pihak kepolisian dari jajaran Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dalam penggerebekan dari tiga unit gudang, puluhan pekerja diamankan dan digelandang ke kantor polisi. Selain itu, total 203.000 liter atau setara 203 ton BBM jenis solar juga turut disita.
“Ini jumlahnya sangat banyak, mencapai lebih dari 200 ribu liter,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, Kamis (09/4/2026) lalu.
Helfi menyebut, praktik penimbunan tersebut sudah berskala besar dan diduga melibatkan jaringan mafia BBM. “Kami serius memberantas mafia BBM yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Polda Lampung memastikan pengembangan kasus tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Namun akan mengungkap sang aktor utama dibalik kasus tersebut. “Penyidikan akan terus kami kembangkan hingga ke aktor utama,” katanya.
Helfi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, lantaran sangat merugikan negara dan masyarakat. “Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.
Menurut Helfi, ketiga Gudang tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2024 lalu dan memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.
Helfi merinci, di gudang pertama yang dimiliki pelaku H, sebanyak 26 orang pekerja diamankan. Dari gudang ini, ditemukan sebanyak 26 ton solar hasil olahan minyak cong sekayu dengan proses bleaching. “Ada tiga unit kapal yang digunakan untuk mengangkut yang turut kami sita,” katanya.
Di gudang kedua yang merupakan milik pelaku Y, sebanyak enam orang pekerja diamankan dan 168 ton solar serta 237 unit tandan kapasitas 1.000 liter disita. “Gudang kedua ini digunakan untuk menampung solar setelah mengecor dari SPBU,” terangnya.
Sedangkan di gudang ketiga ditemukan sekitar 9 ton BBM jenis solar. “Total barang bukti berupa BBM solar bersubsidi ini mencapai 203.000 liter atau 203 ton,” jelas Helfi. (Red/88)












