KOREKSI.co Pekanbaru, Holding Perkebunan Nusantara terus menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh kewajiban regulasi di sektor perkebunan secara taat dan berkelanjutan.
Melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026) dijelaskan, hal ini sejalan dengan pernyataan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang menyebut bahwa PTPN IV Regional III, bagian dari PTPN Group telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah, Rokan Hulu, bersama Komisi II DPRD Riau di Pekanbaru, belum lama ini.
Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hulu, Agung Nugroho, menegaskan bahwa secara ketentuan yang berlaku, PTPN IV tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan pembangunan kebun plasma minimal 20 persen.
“Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota),” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurutnya, ketentuan kewajiban FPKM sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan yang terbit setelah Februari 2007.
Selain itu, perusahaan yang telah menjalankan pola kemitraan seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR), termasuk PIR-BUN, PIR Trans, dan PIR KKPA, tidak lagi dibebankan kewajiban tersebut.
“Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak ada kewajiban lagi (aturan FPKM 20 persen),” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko, yang menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, PTPN telah memenuhi ketentuan FPKM.
“Namun ada win-win solution disini. Karena FPKM tidak harus dalam bentuk kebun, bisa sarana produksi, pendampingan teknis, dan usaha produktif lainnya. Atau, jika ada lahan masyarakat yang ingin di replanting, maka PTPN bisa memfasilitasi itu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN IV Regional III, Wahyu Awaludin, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari BUMN, perusahaan senantiasa berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program kemitraan dan pemberdayaan.
“Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan,” kata Wahyu.
Rapat dengar pendapat ini dilaksanakan menyusul adanya aspirasi dari sebagian masyarakat Desa Pagaran Tapah yang menuntut kemitraan 20 persen dari PTPN IV Regional III, termasuk permintaan penyerahan areal HGU.
Dari total luas hak guna usaha (HGU) di Rokan Hulu sebesar 19.442 hektare, PTPN IV Regional III telah membangun dan bermitra dengan masyarakat seluas 15.000 hektare. Dengan demikian, capaian tersebut setara dengan 77 persen dari total luas HGU, jauh melampaui ketentuan kewajiban pemerintah sebesar 20 persen.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat memaksakan tuntutan FPKM tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku. (Red/22)












