KOREKSI.co Medan, Penanganan kasus gudang solar illegal di Marelan I, Lingkungan X No. 137 Pasar IV Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, meski baru dilakukan penggerebekan, namun dilokasi tak terlihat adanya police line atau garis polisi. Bahkan, penyelidikan kasus tersebut diduga dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, sebelumnya gudang berukuran luas sekitar 1 Ha itu, digerebek oleh petugas gabungan terdiri dari BAIS, BIN, Pemko Medan plus dan Forkopimcam setempat, Selasa (17/3/2026) lalu.
Dalam penggerebekan itu, aparat gabungan menemukan 9 unit kendaraan, terdiri dari Truck Hino BK 8818 BSM, Truck Fuso BK 8816 BSM, L 300 Hino Dutro BK 8128 EG, Truck Mitsubishi Fuso BK 8840 GV, Truck Hino BK 8362 GL, L 300 Hino Dutro BK 8183 FSP, Truck Hino BK 8364 GL, Truck Mitsubishi BK 8240 FO, serta Truck Mitsubishi BK 8167 CO milik PT SMS.
Selain itu, juga ditemukan 6 peti kemas diduga tempat penyimpanan BBM Solar bersubsidi dan 10 tong penyulingan penimbunan BBM bersubsidi, serta 3 unit mesin dompeng penyedot BBM ditaksir sebanyak 150 ton BBM solar yang disebut sebut milik oknum berinisial AS.
Dari pantauan, Jum’at (10/4/2026), tidak terlihat adanya garis polisi (police line) di lokasi gudang tersebut. Padahal, seharusnya lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipasang police line guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ataupun hal lainnya.
Ironisnya, meski baru digerebek, ada terlihat aktivitas perbengkelan mobil di dalam gudang tersebut. Menurut salah seorang yang berada dalam gudang itu, mereka sedang memperbaiki mobil rusak.
Sementara, Kabid Sistem Informasi Rumusan Kebijakan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Rudi Faizal Lubis, yang turut dalam aksi penggerebekan itu, mengaku tidak mengetahui sudah sejauhmana perkembangan penanganan kasusnya.
Hal tersebut diungkapkan Rudi kepada Ketua LSM Torpedo Sumut, Zainuddin Limbong. “Saya tidak tahu bagaimana perkembangan kasusnya. Coba tanya orang BAIS,” ujar Limbong menirukan ucapan Rudi yang ditemuinya, Kamis (09/4/2026).
Limbong berharap agar tindaklanjut kasus penggerebekan solar illegal ini tidak berhenti di tengah jalan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Diharapkan agar kasus pelanggaran migas seperti ini terus difollow up hingga ke pengadilan. Kami juga nanti akan ke Jakarta,” ujar Limbong di kantornya Jalan Kejaksaan Medan, Jum’at.
Hingga berita ini dipublikasikan, BAIS maupun pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan soal perkembangan penanganan kasus penggerebekan gudang solar illegal di Marelan tersebut. (Red/08)












