Berita Utama

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PTPN I Regional 1 Digelar, Saksi Ungkap Hal Mengejutkan

11
×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PTPN I Regional 1 Digelar, Saksi Ungkap Hal Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PTPN 1 Regional 1.

KOREKSI Medan, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) dalam kerjasama melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dengan PT Ciputra KPSN, digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026).

Dalam sidang tersebut, 4 saksi yang berprofesi sebagai Notaris, dan seorang Direktur Investment Bahana Securitas dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Para saksi mengungkap hal mengejutkan dan tak terduga.

Menjawab pertanyaan jaksa Hendri Sipahutar, saksi Nelwin Ardiansyah selaku Direktur Investmen Bahana Securitas pada tahun 2019 yang ditunjuk PTPN II sebagai penasehat keuangan, dalam rencana kerjasama dengan Ciputra KPSN, mengungkap kesaksiannya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan timnya tahun 2019 berkesimpulan, proyek kerjasama ini layak dilaksanakan, karena akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak.

Bahana Securitas juga yang membuat pembagian saham menjadi 75 : 25 antara Ciputra dan PTPN II, lantaran PTPN II hanya menyiapkan lahan HGU. Sementara, Ciputra yang membangun dan memasarkannya.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Direktur PT NDP Iman Subekti, Julisman dan Johansyah Damanik, diprediksi sekitar Rp7,6 triliun keuntungan yang bisa diperoleh PTPN II dalam kerjasama yang berlangsung selama 30 tahun itu.

Keuntungan tersebut bersumber dari pengembangan kawasan perumahan atau residensial, bisnis, industri dan pergudangan.

Sementara itu, 4 saksi lain yang kesemuanya Notaris membenarkan bahwa mereka yang membuat Akta Jual Beli (AJB) antara pihak DMKR dengan konsumen yang telah membeli unit perumahan yang dijual pihak Ciputra KPSN, baik di areal Helvetia, Bangun Sari maupun Sampali.

Notaris Zauza membuat akta jual beli kawasan residensial Citraland Helvetia sebanyak 30 akta. Sedangkan Notaris Sutrisno menyiapkan 90 akta, dan Notaris Belami 36 akta serta Notaris Sutrisno 60 akta.

Senada, keempat Notaris yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan bahwa proses kelanjutan akta jual beli ini masih tertahan di BPN Deli Serdang. “Tidak ada penjelasan, penyebabnya kenapa proses kelanjutannya tertunda,” ujar saksi Zauza.

Ia menegaskan bahwa jika proses balik nama selesai dilaksanakan maka konsumen bisa meningkatkan status HGB menjadi SHM.

“Karena itu konsumen perumahan Citraland tidak perlu khawatir, dan terprovokasi. Keterangan saksi tadi jelas, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM, ” jelas Julisman usai sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Kasim dengan hakim anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan itu.

Menyinggung soal adanya kewajiban menyerahkan lahan 20 persen sebagai syarat perubahan HGU menjadi HGB, baik saksi Direktur Bahana Securitas maupun Notaris, tidak pernah mengetahuinya.

“Saat membuat akta imbreng dari PTPN II ke NDP seluas 289 hektar dari 2514 hektar yang disetujui pemegang saham, tahun 2020 tidak ada disinggung soal kewajiban itu,” tambah Zauza, begitu juga jawaban ketiga saksi Notaris lainnya.

Untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa, sidang akan kembali dilanjutkan pada, Senin 6 April 2026 mendatang. (Red/22)