KOREKSI Medan, Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menuai kritikan. Pasalnya, hingga kini aktivitas pendulang logam mulia secara illegal di daerah tersebut kian marak bagaikan jamur di musim penghujan.
Tokoh pemuda Sumut, Pangeran Siregar menilai, pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Madina tidak menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas, meski aktivitas PETI dilaporkan secara terbuka di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Lingga Bayu.
Menurut Pangeran, praktik PETI di Lingga Bayu dan beberapa titik lainnya terkesan dibiarkan tanpa tindakan berarti. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pengeran menegaskan bahwa dugaan pembiaran tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan.
Lebih jauh, Pangeran Siregar juga mengungkap adanya dugaan praktik penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum. Pangeran menyebut, sejumlah petinggi Polri di Madina, mulai dari Kapolsek hingga Kasat Reskrim, diduga menerima upeti dari para pelaku PETI.
“Ada dugaan sejumlah oknum aparat penegak hukum, mulai dari Kapolsek hingga Kasat Reskrim, menerima upeti dari para pelaku PETI, sehingga tidak melakukan penindakan,” ujar Pangeran kepada wartawan dalam keterangannya yang diterima, Selasa (31/3/2026).
Dugaan ini dinilai serius dan harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal yang transparan dan akuntabel. Atas dasar itu, Pangeran mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi di Madina.
Pangeran menilai, langkah tersebut penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta untuk menjaga marwah institusi kepolisian di tengah sorotan publik.
Dijelaskannya, dari sisi hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pangeran menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat. (Red/10)












