KOREKSI Medan, Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menyeret seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif, Amsal Sitepu, jadi perbincangan hangat.
Pasalnya, Amsal Sitepu bukanlah seorang birokrat maupun pejabat negara, namun merupakan seorang videografer profesional yang menerima jasa pembuatan konten visual secara lepas (freelance). Tetapi kasus tersebut malah membawanya ke meja hijau Pengadilan Tipikor Medan.
Keterlibatan Amsal Sitepu bermula saat ia menerima pesanan untuk memproduksi video profil desa di 259 desa di wilayah Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2021 lalu.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek tersebut tersebar di ratusan desa se-Kabupaten Tanah Karo. Dalam kasus ini, Amsal didakwa melakukan mark up atau penggelembungan harga jasa pembuatan video yang dinilai melampaui standar harga pemerintah daerah.
JPU menyatakan bahwa berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa, nilai wajar satu video profil desa seharusnya hanya berkisar Rp2,4 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, Amsal mematok harga jauh di atas angka tersebut kepada pihak pemerintah desa.
“Terdakwa diduga melakukan manipulasi harga jasa pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo,” ujar Jaksa dalam petikan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, dilansir, Senin (30/3/2026).
Jaksa berpendapat, tindakan Amsal telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.
Dalam kasus ini, Amsal merasa dikriminalisasi atas profesi yang ia jalani secara jujur. Baginya, menyamakan harga karya seni dengan standar administratif tanpa melihat variabel kerumitan adalah sebuah penghinaan terhadap profesi kreatif.
Amsal menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari sewa peralatan canggih, jasa editing, hingga nilai intelektual sebuah karya visual.
“Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya mengerjakan video itu dengan keringat saya sendiri, bukan mencuri uang negara. Saya pekerja seni, bukan pencuri!,” ungkap Amsal di hadapan majelis hakim.
Amsal mengaku, sebagai orang awam, dirinya tidak memahami seluk-beluk birokrasi pengadaan barang dan jasa yang rumit. “Air mata saya ini adalah bukti bahwa hukum negara kita sedang tidak baik-baik saja,” ucapnya.
Kasus ini memicu perdebatan dan menuai sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, Amsal selaku vendor (pelaksana teknis) malah justru duduk di kursi pesakitan, sementara pihak penyusun anggaran di pemerintahan desa dan dinas terkait yang menyetujui pembayaran “tak tersentuh” secara signifikan.
Selain itu, penggunaan angka Rp2,4 juta sebagai standar baku video profil desa dinilai tidak objektif. Industri kreatif memiliki variabel harga yang luas tergantung pada resolusi (4K/HD), durasi, konsep kreatif, hingga alat yang digunakan (drone, kamera sinema, dll).
Metode perhitungan kerugian negara sebesar Rp202 juta juga menuai sorotan, apakah murni berdasarkan audit kerugian riil atau hanya sekadar selisih asumsi harga rata-rata versi jaksa. (Red/08)












