Hukum & Koreksi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Nenek dan Penculik Balita di Sergai

7
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Nenek dan Penculik Balita di Sergai

Sebarkan artikel ini
Press realese kasus pembunuhan di Sergai.

KOREKSI Sergai, Kasus kejahatan yang melibatkan penculikan anak dan pembunuhan menggemparkan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Dua pelaku berhasil diamankan polisi setelah terlibat dalam rangkaian tindak kriminal yang berujung hilangnya nyawa seorang nenek dan penculikan seorang balita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30). Keduanya kini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari penculikan seorang balita perempuan berusia 3 tahun bernama Fitrianti alias Fitri, warga Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Peristiwa penculikan terjadi pada awal Februari 2026 saat korban sedang bermain di depan rumahnya. Pelaku Anita diduga membawa korban tanpa sepengetahuan keluarga, kemudian menyerahkannya kepada Zulkifli yang diketahui merupakan ayah tiri korban.

Korban sempat dibawa ke beberapa lokasi, mulai dari wilayah Galang hingga ke Kota Medan, bahkan sempat dititipkan kepada warga lain dengan dalih sebagai anak kandung pelaku. Motif penculikan diduga dilatarbelakangi ketidaksukaan pelaku terhadap korban.

Sempat muncul rencana untuk mengembalikan korban kepada kakeknya, Efendi (64). Namun rencana tersebut tidak pernah terealisasi. Pelaku justru terus memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain hingga akhirnya keberadaan korban diketahui melalui penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus ini semakin mengejutkan setelah ditemukannya jasad seorang wanita bernama Irawati alias Ira (58) pada 9 Maret 2026 di wilayah yang sama.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan antara kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Irawati diketahui merupakan nenek dari balita yang diculik.

Dalam pemeriksaan, pelaku Zulkifli mengakui bahwa ia bersama Anita telah menghabisi nyawa korban di rumah pelaku.

Modus pembunuhan dilakukan dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekik, mengikat tangan dan kaki, serta membekap hingga korban meninggal dunia.

Motif utama pembunuhan diduga karena dendam. Pelaku Anita merasa sakit hati terhadap keluarga korban, khususnya terkait persoalan uang kiriman dan konflik pribadi dengan keluarga.

Bahkan, setelah membunuh korban, kedua pelaku sempat berencana membunuh suami korban jika ditemukan di rumah.

Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Anita lebih dulu diamankan warga pada 6 Maret 2026, sementara Zulkifli sempat buron sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 16 Maret 2026 di wilayah Tanah Karo.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Handphone, surat penitipan anak, perhiasan (kalung, cincin, gelang, anting, dan lainnya), serta alat yang diduga digunakan dalam kejahatan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Red/Nana)