Politik & Pemerintahan

Perusahaan Sawit SIPEF Disorot, Operasi di Indonesia Transaksi Saham Ikut Bursa Eropa

6
×

Perusahaan Sawit SIPEF Disorot, Operasi di Indonesia Transaksi Saham Ikut Bursa Eropa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perkebunan sawit.

KOREKSI Medan, Kelakuan pihak Societe Internationale de Plantations et de Finance (SIPEF) menuai sorotan sejumlah pihak, diantaranya anggota DPR RI. Pasalnya, kontribusi yang diberikan perusahaan sawit asal Belgia itu sangat minim.

Padahal, SIPEF telah beroperasi selama satu abad di Indonesia, tepatnya sejak tahun 1919. Tetapi, perusahaan asing tersebut sangat ‘pelit’ memberikan kontribusinya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar maupun perekonomian Indonesia.

Kritik pedas datang dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. “Ketika sebuah korporasi asing beroperasi di atas tanah rakyat Indonesia selama lebih dari satu abad, yang mengelola puluhan ribu hektar tanah kita. Sahamnya diperdagangkan di bursa Eropa,” ujar Hinca dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, Kamis (12/3/2026) lalu.

Hinca mengatakan, laba perusahaan dihitung dalam mata uang dolar, namun masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan yang dikelolan SIPEF justru ‘memberontak’ mempersoalkan berbagai hal.

“Labanya dihitung dalam mata uang dolar. Tapi masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan itu masih mempersoalkan hal paling elementer seperti persoalan lahan plasma dan batas tanah yang tak pernah jelas,” ungkap Hinca.

SIPEF sambung Hinca, sebagai perusahaan Eropa yang memiliki hubungan kemitraan plasma dengan petani, tak kunjung menyelesaikan persoalan tersebut.

“Lahan plasma tak kunjung dipenuhi dan batas tanah yang tak pernah jelas. Dana CSR yang diklaim miliaran rupiah. Tapi tidak ada yang merasakan menerimanya. Maka ada sesuatu secara fundamental yang salah dan saya pikir tidak ada satu orang pun di ruangan ini yang bisa menyangkal itu,” tukasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menerima berbagai keluhan, dianataranya persoalan Hak Guna Usaha (HGU), plasma, serta soal Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan ranah pemerintah daerah dan Kementerian Teknis.

“Apa yang terjadi kalau pemerintah karena mendengar aspirasi rakyatnya memutuskan untuk tidak memperpanjang hak guna usaha perusahaan asing itu? Lalu perusahaan itu menggugat Republik Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional,” katanya.

Menurutnya, Indonesia telah menandatangani puluhan bilateral investment treatity sepanjang dekade tahun 1960-an hingga 90-an. “Tapi kita tidak pernah membangun mekanisme domestik yang mengatur bagaimana putusan dari forum-forum itu harus diperlakukan oleh pengadilan kita sendiri,” ujarnya. (Red/03)