Hukum & Koreksi

Kejaksaan Geledah Kantor KONI Majalengka Terkait Korupsi Dana Hibah

9
×

Kejaksaan Geledah Kantor KONI Majalengka Terkait Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka.

KOREKSI Majalengka, Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Selasa (10/3/2026) kemarin.

Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo mengatakan, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025, dengan total mencapai Rp6 miliar.

“Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Yogi dalam keterangannya.

Yogi menjelaskan, sebelum naik ke meja penyidikan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan. Pengusutan kasus berawal setelah terbitnya surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026.

Surat tersebut menjadi dasar penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.15 WIB hingga 12.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, meliputi sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, satu unit laptop, satu tablet, serta dua unit ponsel milik Ketua dan Bendahara KONI Majalengka.

Yogi menegaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Selain melakukan penggeledahan, Kejari Majalengka juga menggali keterangan dari berbagai pihak.

Hingga saat ini, sedikitnya sudah 14 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. “Pemeriksaan saksi, yang terdiri dari pengurus KONI maupun pihak terkait lainnya, dilakukan untuk mengetahui alur pengelolaan dana serta siapa saja pihak yang bertanggungjawab,” ungkap Yogi.

Meski penggeledahan telah dilakukan, namun pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Untuk saat ini, kejaksaan fokus untuk pengumpulan barang bukti, guna membuat terang peristiwa pidana dan mencari tahu siapa yang bertanggungjawab dalam pengelolaan hibah tersebut.

“Indikasi tersangka belum ada. Proses penyidikan ini merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan mencari siapa pihak yang bertanggungjawab,” terangnya. (Red/75)