Hukum & Koreksi

Diduga Hamili Perempuan Tanpa Ikatan Sah, Oknum ASN Dipolisikan

22
×

Diduga Hamili Perempuan Tanpa Ikatan Sah, Oknum ASN Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hamil.

KOREKSI Sumenep, Diduga menghamili perempuan di luar pernikahan atau tanpa ikatan yang sah, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi.

Oknum ASN berinisial ES itu merupakan seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kangayan. Laporan terhadapnya telah diterima polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/34/II/2026/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.

Dalam laporan itu, ES diduga melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 6 huruf b. Saat ini, kasus itu masuk tahap penyelidikan.

Pelapor berinisial H (37) mengaku kenal ES sejak 2023. Hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan dekat, hingga akhirnya menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan.

Menurut H, hubungan itu berlanjut cukup lama, hingga akhirnya dia diketahui hamil pada 2025. “Sebelum kehamilan itu, ES pernah berjanji apabila saya sampai hamil, dia bersedia untuk menikahi dan bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata H, Selasa (10/4/2026).

Janji itu menjadi alasan H tetap mempertahankan hubungan mereka, dengan harapan ada kepastian tanggungjawab dari ES. Namun setelah dirinya hamil, situasi berubah. Bahkan, ES menyampaikan berbagai alasan untuk tidak memenuhi janji itu.

“Dia bilang masih punya istri dan anak, yang masih kuliah, yang harus dia tanggungjawabi. Katanya juga sebagai ASN harus menjaga perilaku dan integritasnya,” ujar H menirukan ucapan ES.

H juga menceritakan, pada Januari 2026, dirinya sempat diminta datang ke Sumenep dengan alasan akan dinikahi dan agar kehamilannya dijaga.

Namun setibanya di Sumenep, dia mengaku tidak dibawa menikah seperti yang dijanjikan. “Tetapi sampai di Sumenep, saya malah ditaruh di rumah saudaranya dan tidak diizinkan keluar,” ungkapnya.

H mengaku merasa tertekan selama tinggal di rumah itu. Sementara kehamilannya sudah memasuki usia delapan bulan. “Lalu saya kabur dari rumahnya ikut diantar travel,” ujarnya.

Menurut H, tindakan itu kemudian dijadikan alasan oleh ES untuk tidak lagi bertanggungjawab. “ES bilang tidak mau bertanggungjawab, karena saya keluar sama laki-laki, padahal itu orangnya travel,” ujarnya lagi.

Merasa tidak mendapat kejelasan, akhirnya H memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.

Hingga berita ini dilansir, Selasa, ES belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kebenaran dirinya telah menghamili perempuan tanpa ikatan sah dan menolak bertanggungjawab. (Red/31)