KOREKSI Medan, Demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri maupun kelompok, segala cara dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Bahkan, mereka tak peduli meski perusahaan milik negara harus mengalami kerugian.
Hal itulah yang terjadi di dalam lingkup PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum). Di mana, manajemen perusahaan yang berada di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara itu, lebih memilih membeli barang yang diduga palsu yang disuplai oleh vendor binaan, ketimbang barang asli.
Kasus dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan banyak pihak tersebut, telah berulang dilaporkan ke sejumlah pihak terkait, diantaranya ke Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Inalum dianggap lebih memilih bayar barang diduga palsu yang disuplai oleh vendor tertentu, ketimbang harus membayar barang asli yang telah dipasok oleh PT Surya Sakti Engineering (PT. SSE), dua tahun lalu.
Hal tersebut diungkapkan Direktur PT SSE, Halomoan H, kepada media di Medan, Senin (09/3/2026). “Kami telah menghubungi Meidensha Jepang dan mereka mengarahkan kami untuk membeli barang-barang ke Kito Corporate, dikarenakan Kito Corporate telah mengakuisisi produk Hoist mereka,” ujar Halomoan, seperti yang tertulis dalam surat laporannya tertanggal 23 Februari 2026.
Halomoan mengungkap, dalam surat laporan yang dilayangkan, pihaknya melampirkan secara lengkap proses akuisisi Kito terhadap Meidensha. “Proses akuisisi Kito terhadap Meidensha secara lengkap datanya telah kita lampirkan pada surat laporan saya,” kata Halomoan.
Dibeberkan Halomoan lebih mendalam, pada tahun 2002 lalu, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk Joint Venture Company bernama Meiden Hoist System Company Ltd (MHS) dengan kepemilikan saham Meidensha Corporation sebesar 51%, dan Konecranes sebesar 49%.
Kemudian sambungnya, pada tanggal 27 Maret 2008, Konecranes mengeluarkan Corporate Press Release yang menyatakan bahwa Konecranes telah membeli total 65% saham MHS dengan kepemilikan saham Meidensha Corporation menjadi sebesar 35%.
Pada tanggal 20 Oktober 2010, Konecranes mengeluarkan Corporate Press Release yang menyatakan bahwa Konecranes telah membeli total 100% saham MHS dan menjual MHS kepada Kito Corporation, sehingga MHS sudah tidak menjual produk Hoist sejak 15 tahun lalu, serta menjadi perusahaan contractor dan Konsultan Electric. Hal itu telah dipublikasikan ke media.
“MHS mengarahkan kami untuk membeli barang-barang Meidensha ke perusahaan Kito, selaku pemegang merek hingga sekarang. Kami telah berhasil membeli barang Moving Core, Helical Spring, dan Solid Wheel,” kata Halomoan.
Kito, kata Halomoan, telah menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Meidensha, Satuma OEM Meidensha adalah perusahaan di mana Meidensha membeli produk Elecromagnetic Brake dan oleh sebab itu mengarahkan SSE menghubungi Satuma untuk membeli suku cadang Shoe Brake tersebut.
“Kami menghubungi Satuma OEM Meidensha untuk membeli Shoe Brake dengan melampirkan foto Shoe Brake, yang dijadikan sebagai pedoman penerimaan barang asli oleh Inalum,” kata Halomoan.
Sementara, SSE memperoleh surat keterangan yang menjelaskan adanya hubungan antara Meidensha dengan Satuma OEM Meidensha sejak 50 tahun lalu, beserta hubungan Satuma selaku OEM Meidhensha, yang mengirimkan surat kepada SSE secara tegas menyatakan bahwa unit rem magnetic dan suku cadang yang dijadikan pedoman oleh Inalum selama ini adalah barang palsu.
“Semua data-data sudah kami berikan berikut Surat Terjemahan Tersumpah, namun Inalum menolak barang yang disuplai SSE dengan alasan suku cadang diragukan keasliannya,” ungkap Halomoan.
Pada rapat tanggal 9 Desember 2025, Direksi Senior Executive Presiden Pengadaan Barang PT Inalum, Jevi Amri, dengan tegas menyebut bahwa barang yang diterima Inalum harus sesuai dalam kontrak. Padahal, kata Halomoan, barang yang selama ini diterima Inalum dari vendor tertentu itu diduga palsu.
Inalum lebih memilih menerima barang yang sudah dinyatakan palsu oleh perusahaan OEM Meidensha. Sedikitnya, barang yang masuk ke Inalum pada tanggal 17 Desember 2024 sebanyak 34 pieces, dan pada tanggal 30 Januari 2025 sebanyak 30 pieces.
Padahal, sebelumnya SSE telah melayangkan surat protes ke pihak Inalum, Menteri BUMN, BP BUMN, Komisaris Independen, Komisaris Utama, dan instansi terkait lainnya. Namun, kata Halomoan, hingga surat yang kesekian kalinya ini dikirim, pihak Inalum belum juga melakukan pembayaran atas barang-barang yang telah disuplai SSE, dua tahun lalu.
Meski masa berlaku kontrak telah melewati tenggang waktu, kata Halomoan, seluruh kewajiban dalam kontrak tersebut belum seluruhnya selesai.
“Dalam hal terjadinya pengakhiran kontrak ini, ketentuan-ketentuan dalam kontrak ini tetap berlaku sampai diselenggarakannya kelebihan atau kekurangan pembayaran dimaksud. Kontrak ini yang telah dilakukan oleh Pihak Pembeli kepada Pihak Penjual,” jelas Halomoan.
Sementara, berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak, kata Halomoan, para pihak bersepakat bahwa peninjauan, perubahan, penambahan dan/atau pengurangan ketentuan kontrak ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan atas kesepakatan para pihak dan dibuat dalam bentuk addendum.
Selanjutnya kata Halomoan, segala sesuatu yang perlu dan belum diatur dalam kontrak tersebut akan diatur dan ditentukan kemudian secara musyawarah dan mufakat.
“Terhadap perubahan berdasarkan hasil kesepakatan akan dituangkan dalam satu amandemen (perjanjian tambahan) dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak tersebut,” ungkap Halomoan.
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi perjanjian, maka harus dituangkan dalam addendum/perubahan perjanjian.
“Addendum atau perubahan perjanjian dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perjanjian dan disetujui oleh para pihak, yang meliputi mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan,” papar Halomoan.
Hal itu menunjukkan bahwa ketentuan dalam kontrak, termasuk mengenai kewajiban dan mekanisme penyelesaian, masih tetap relevan dan berlaku sampai penyelesaian seluruh kewajiban, termasuk proses addendum kontrak.
“Kami juga telah menghadiri rapat koordinasi bersama departemen logistik di Inalum, terkait penyesuaian jadwal suplai atas suku cadang yang mengalami keterlambatan,” ungkap Halomoan.
Dalam hal ini, SSE telah melaksanakan suplai sesuai dengan jadwal terbaru sebagaimana disepakati dalam forum rapat resmi tersebut. Oleh karena itu, kata Halomoan, apabila Inalum tetap melakukan pembatalan kontrak, maka Inalum telah melakukan tindakan wanprestasi.
Sementara, selama proses pelaksanaan kontrak berlangsung, Inalum telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan pihak SSE terkait keterlambatan pengiriman barang. Berdasarkan praktik tersebut, secara substansi, hal itu menunjukkan bahwa Inalum telah memberikan toleransi waktu dan membuka ruang penyelesaian bersama di luar batas tenggang waktu 50 hari.
Berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara Inalum dan SSE tentang komitmen suplai suku cadang, maka tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai pemberian perpanjangan waktu secara implisit, atau setidaknya pengakuan atas keberlanjutan kewajiban kontraktual yang masih berlangsung.
“Kami juga memenuhi tanggal perpanjangan waktu tersebut, sesuai dengan rapat koordinasi pengiriman barang yang disepakati bersama,” ujar Halomoan.
Oleh karena itu, pembatalan kontrak secara sepihak oleh Inalum, secara hukum adalah wanprestasi. Karena, kata Halomoan, sebelumnya telah terjadi komunikasi aktif dan membahas bersama dengan pihak departemen logistik Inalum yang mewakili direksi dan manajemen Inalum secara keseluruhan.
Rapat tanggal 5 Februari 2024 tersebut, kata Halomoan, dari Inalum hadir Poltak Pesta Marpaung, Doly Hikmatyar Nasution, Elprido Sijabat, dan Ericson Chandra. Sedangkan rapat pada tanggal 20 Maret 2024, dari Inalum hadir Hendri Amprin Anakampun, Doly Hikmatyar Nasution, Elprido Sijabat, Rasyid, dan Ericson Chandra.
“Keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut, adalah sah secara manajemen. Karena itu keputusan yang menjadi bagian dari kontrak yang tidak terpisahkan dengan kontrak PO, yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama,” jelas Halomoan.
Terungkap, secara tegas Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Inalum mengemukakan bahwa ia adalah orang yang berwenang melakukan proses addendum, namun hal itu tak dilakukannya dengan alasan yang tak jelas.
“Kami telah menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan, serta syarat-syarat umum perjanjian dalam kontrak tersebut, namun tak digubris,” ujar Halomoan.
Penolakan terhadap barang yang telah disuplai oleh SSE tersebut, dilakukan Inalum tanpa evaluasi teknis yang menyeluruh dan transparan, dapat menimbulkan kerugian bagi Inalum sebagai perusahaan BUMN. Proses pengadaan yang tak adil dapat menyebabkan pemborosan anggaran, keterlambatan produksi, dan bertentangan dengan prinsip efisiensi dan transparan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 53 dan 104 yang menekankan pentingnya itikad baik dan tanggung jawab direksi atas kelangsungan usaha perseroan.
Selain itu, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 13, yang menyatakan bahwa pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangan secara akuntabel, proporsional, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Selanjutnya, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kata Halomoan, berdasarkan surat dari Meidensha Jepang, bahwa Divisi Hoist milik Meidensha telah dijual ke Kito Corporation sejak tahun 2010, dan Meidensha saat ini telah beralih usaha menjadi Konsultan Elektrik dan Kontraktor.
“Jauh hari kami sudah berulang kali menjelaskan terkait hal ini baik secara lisan maupun tulisan, mengirimkan surat ke semua pejabat Inalum dengan melampirkan data dan Surat Terjemahan Tersumpah yang sudah dilegalisir Notaris. Namun, pihak Inalum dengan sengaja mengabaikan hal tersebut,” papar Halomoan.
Alasan suku cadang yang disuplai SSE diragukan keasliannya karena tidak sesuai gambar yang sudah menjadi pedoman mutlak yang sudah ditegaskan melalui Surat Satuma Oem Meidensha.
Inalum tegas Halomoan, meragukan keaslian barang SSE hingga menolaknya, tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Karena menurutnya, istilah tersebut bersifat subjektif dan tidak disertai bukti hasil pemeriksaan teknis bersama sebagaimana diatur dalam klausul kontrak maupun prinsip kepastian hukum.
Setiap penolakan wajib didasarkan pada bukti objektif, bukan pada keraguan semata. Karena tindakan keraguan tidak terdukung dalam proses management khususnya di lingkungan perdagangan atau bisnis pada umumnya. Hal itu sesuai asas kepastian hukum yang tertera pada Pasal 10 UU No 30 Tahun 2014, dan asas itikad baik Pasal 1338 KUHPerdata.
Sementara, pada tanggal 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025, pihak Inalum diduga telah menerima 64 pcs Brake Shoe dari vendor binaan, yang selama ini diduga memonopoli pengadaan barang dan jasa di Inalum.
Menurutnya, selama ini Inalum mengakui bahwa barang yang disuplai vendor lain itu adalah bermerek Meidensha. Padahal, faktanya di barang tersebut hanya bertuliskan Made In Japan. Namun, Inalum tetap menerbitkan Kartu Inspeksi bertuliskan merek Meidensha agar terkesan asli.
“Padahal, sudah lebih dari setahun lalu kami telah memberitahukan bahwa barang yang diterima Inalum bukan bermerek Meidensha, dan dinyatakan palsu oleh Satuma OEM Meidensha, namun tetap diberikan PO dan telah dibayar oleh Inalum,” kata Halomoan.
Halomoan berharap kepada instansi terkait untuk melakukan pengusutan kasus dugaan barang palsu yang selama ini disinyalir bebas masuk ke perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, meski diduga sudah terjadi secara berulang, namun pihak Inalum tetap menerbitkan PO ke vendor tertentu. (Red/01)












