Hukum & Koreksi

Keluarga Nekat Larikan Tahanan Kejaksaan di Tebo

5
×

Keluarga Nekat Larikan Tahanan Kejaksaan di Tebo

Sebarkan artikel ini
Tahanan Kejari Tebo dibawa kabur keluarganya usai sidang.

KOREKSI Tebo, Sekelompok orang nekat melarikan atau membawa kabur seorang terdakwa bernama Bujang Rimbo yang merupakan tahanan kejaksaan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (04/3/2026) sore.

Mirisnya lagi, sekelompok orang yang diduga keluarga terdakwa tersebut sempat melakukan penyerangan fisik terhadap petugas gabungan yang tengah mengawal tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengonfirmasi bahwa penyerangan terjadi saat Bujang tengah digiring menuju mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.

“Sekelompok orang menyerang petugas menggunakan kayu hingga batu. Formasi pengamanan menjadi terurai, sehingga terdakwa berhasil ditarik dan dibawa kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Sugeng, Jum’at (06/3/2026).

Yang paling mengejutkan, kelompok penyerang tersebut merupakan gabungan dari keluarga korban dan keluarga terdakwa yang berasal dari kelompok masyarakat adat setempat.

Sugeng menjelaskan, kedua belah pihak merasa permasalahan hukum sudah selesai melalui sidang adat. “Karena sudah ada perdamaian adat, mereka sepakat meminta terdakwa dilepaskan dan proses persidangan dihentikan. Mereka sempat mengajukan hal ini ke Majelis Hakim dua minggu lalu, namun proses hukum tetap harus berjalan hingga putusan,” jelasnya.

Upaya petugas untuk menghalangi pelarian dengan mobil pengawalan polisi pun gagal karena kelompok tersebut terus melakukan serangan anarkis yang mengakibatkan sejumlah petugas mengalami cedera.

Sebelum insiden terjadi, pihak Kejaksaan mengaku sudah melakukan pendekatan dan mediasi kepada tokoh serta ketua adat setempat agar tetap menghormati proses hukum negara. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.

“Kami sudah berupaya mengamankan secara humanis sesuai prosedur, namun mereka tetap melakukan penyerangan dan bahkan berupaya menabrak petugas yang menghalangi kendaraan mereka,” tambah Sugeng.

Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap Bujang Rimbo dan kelompok yang membawanya kabur. Kejaksaan menegaskan bahwa perdamaian tidak serta-merta bisa menghapus tindak pidana yang sedang dalam proses persidangan. (Red/44)