Hukum & Koreksi

Terdakwa Kasus ‘Dana Siluman’ di NTB Jalani Sidang Perdana

7
×

Terdakwa Kasus ‘Dana Siluman’ di NTB Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus ‘dana siluman’ di NTB menjalani sidang.

KOREKSI NTB, Tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa suap dana siluman program “Desa Berdaya”, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, Jum’at (27/2/2026).

Ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim (Partai Golkar), Indra Jaya Usman (Ketua DPD Partai Demokrat NTB), dan M. Nasib Ikroman (Partai Perindo).

Sidang dilaksanakan secara bergilir sesuai dakwaan masing-masing terdakwa. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hamdan Kasim disebut memberikan dana suap kepada tiga anggota dewan, masing-masing Rp200 juta.

Namun dana itu dipotong oleh Hamdan antara Rp20–100 juta. Irwansyah menerima Rp100 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Hartowo Rp170 juta.

Sementara, Indra Jaya Usman didakwa memberikan suap senilai Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, masing-masing Rp200 juta.

Sedangkan M. Nasib Ikroman memberi suap pada empat anggota dewan lainnya, berkisar Rp150–200 juta per orang. Tujuan pemberian uang itu agar anggota DPRD NTB periode 2024–2029 tidak melaksanakan program pokok pikiran (pokir) Gubernur NTB.

Diketahui, program Desa Berdaya digagas Gubernur NTB untuk mengatasi kemiskinan, menyiapkan ketahanan pangan, dan mengembangkan destinasi wisata. Dana pokir DPRD NTB senilai Rp76 miliar dialokasikan untuk program ini, disusun berdasarkan dapil masing-masing anggota dewan.

Program melibatkan enam OPD, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta PUPR. (Red/99)