KOREKSI Jember, Kasus “Polisi Nakal” jadi pembicaraan hangat masyarakat belakangan ini. Dimana diketahui, akhir-akhir ini institusi Kepolisian ‘tercemar’ oleh ulah sejumlah oknum “Polisi Nakal”.
Sejumlah oknum penegak hukum tersebut terjerat berbagai kasus, diantaranya dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Teranyar, oknum Kanit Reskrim di Jember diadukan ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polres Jember terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Kamis (26/2/2026).
Diketahui, Paminal Polri adalah unsur pelaksana fungsi pengamanan di lingkungan Polri yang berada di bawah Divisi Propam, bertugas merencanakan dan menyelenggarakan pengamanan personel, materiil, kegiatan, serta bahan keterangan.
Diharapkan, pihak Paminal yang juga memiliki tugas mencegah pelanggaran disiplin dan kode etik, serta melindungi aset Polri itu, bisa menindaklanjuti aduan tersebut.
Aduan itu bermula dari persoalan pohon pisang yang mengenai atap rumah. Pemilik pohon pisang bernama Tosan (75) warga Krebet, Gumukmas, Kabupaten Jember, dipolisikan pemilik rumah berinisial MAR di RT/RW 003/015 Dusun Krebet, Desa Gumukmas.
Tosan dimintai uang hingga Rp25 juta agar laporan polisi bisa dicabut oleh pihak pelapor. Padahal, atap rumah milik pelapor sudah diperbaiki oleh Tosan selaku terlapor.
Merasa tidak mendapat keadilan, Tosan pun mengadukan ke bagian Paminal Polres Jember atas dugaan pemerasan dan ketidakprofesionalan pihak Polsek Gumukmas. Bahkan, Tosan rencananya akan melaporkan kasus tersebut ke Div Propam Mabes Polri di Jakarta.
“Kami akan melaporkan dugaan pemerasan ini dan tidak profesionalnya oknum Polsek Gumukmas. Sebenarnya ini persoalan kecil, tapi oleh kepolisian sengaja di besar-besarkan. Padahal, polisi sangat bisa menjembatani kami untuk menyelesaikan persoalan ini baik-baik tanpa dengan uang,” ucap anak terlapor.
Sebelumnya diberitakan, warga Krebet, Gumukmas, Kabupaten Jember bernama Tosan (75) dipolisikan gegara pisang miliknya mengenai atap rumah seorang warga berinisial MAR di RT/RW 003/015 Dusun Krebet, Desa Gumukmas.
Kejadian bermula ketika pohon pisang milik Tosan diterpa angin hingga menimpa atap rumah milik MAR. Merasa bertanggungjawab, Tosan kemudian mengganti atap rumah MAR yang mengalami kerusakan.
Namun, MAR dan istrinya terus mengoceh merasa tak terima hingga akhirnya cekcok antara kedua belah pihak tak terhindarkan.
Cekcok tersebut bahkan berujung pada laporan Polisi. Dimana, Tosan dilaporkan MAR atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam berupa sabit.
Saat kejadian, Tosan memang membawa sabit. Namun bukan untuk mengancam atau menakut-nakuti MAR, melainkan untuk memotong pohon pisang selaku “dalang” permasalahan.
Permasalahan tersebut sempat dimediasi pihak Polsek Gumukmas. Meski Tosan selaku terlapor telah berkali-kali minta maaf, namun mediasi tidak ada titik temu.
Kemudian, mediasi kedua dilakukan, Senin (02/2/2026), di Mapolsek Gumukmas. Namun, Tosan berhalangan hadir sehingga diwakilkan oleh anak sulungnya bernama Mohammad Firdianto.
Saat mediasi itu, MAR meminta pihak terlapor memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk mencabut laporannya. (Red/10)












