KOREKSI Medan, Ratusan hektare (ha) lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH). Setidaknya, ada sekitar 167.912 hektare lahan milik TPL di Provinsi Sumatera Utara yang disita.
Ratusan hektare lahan tersebut disita dan kembali dikuasai negara usai pemerintah mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026.
“Lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatera Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,” sebagaimana dilihat melalui akun Instagram resmi Satgas PKH, yang dikutip, Kamis (26/2/2026).
PT Toba Pulp Lestari merupakan salah satu dari puluhan perusahaan yang izin operasionalnya dicabut oleh pemerintah pada Januari 2026. Pencabutan izin lantaran perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperburuk dampak banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra, akhir tahun lalu.
Sejumlah perusahaan yang dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah diantaranya adalah PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai
Sumbar, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomas Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera
Sumut.
Kemudian, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panel Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylv Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Toba Pulp Lestari Tbk, serta PT Teluk Nauli.
Selain itu, PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, PT Agricourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari. (Red/08)












