KOREKSI Sergai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar doorstop terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap berinisial D (56), Senin (23/2/2026).
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Sofiah, menjalin kerjasama penanaman ubi/singkong seluas 6 hektare pada Maret 2024 dengan terlapor. Lahan tersebut berada di Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam perjanjian yang dibuat di rumah korban, disepakati modal dari korban sebesar Rp100 juta, seluruh biaya penanaman hingga panen ditanggung korban, hasil panen dibagi dua (50%-50%), serta biaya operasional diganti setelah panen.
Namun pada Januari 2025, korban mendapat informasi bahwa tanaman ubi tersebut telah dipanen oleh pihak lain. Hingga saat ini, korban mengaku tidak pernah menerima hasil panen maupun keuntungan dari kerjasama tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Binrod S. Situngkir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Terdapat surat perjanjian kerjasama antara korban dan terlapor. Disebutkan adanya rencana setoran Rp30 juta kepada PT POKPAN. Namun, pihak manajemen PT POKPAN KSM menyatakan tidak pernah menerima pembayaran maupun memberikan izin penggunaan lahan.
Sebagian hasil panen seluas 2 hektare diberikan kepada pihak lain karena alasan utang pribadi tersangka. Sedangkan sisa lahan dipanen langsung oleh tersangka. Sementara korban tidak menerima pembagian hasil sebagaimana disepakati.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian kerjasama tanam ubi, tiga lembar kwitansi pembayaran (Maret–Mei 2024), dan catatan pembiayaan penanaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori V, serta Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori IV.
Turut hadir dalam kegiatan doorstop, Kapolres Sergai Jhon Sitepu, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Kanit Ekonomi Ipda Ibnu Irsady, dan Camat Serba Jadi R. Saragih.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Nana)












