Hukum & Koreksi

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi Rita Widyasari

3
×

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tiga korporasi yang jadi tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. “KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Budi memastikan, penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih. Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita. “Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tuturnya.

Sementara itu, penyidik mencecar Yospita terkait produksi PT ABP. Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara. (Red/86)