Hukum & Koreksi

Kompak Korupsi Dana BOS, Kepala SMKN di Nisel dan Suaminya Ditahan

3
×

Kompak Korupsi Dana BOS, Kepala SMKN di Nisel dan Suaminya Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kepala SMK Negeri di Nias Selatan, berinisial BNW, dan suaminya YZ, ditahan kejaksaan.

KOREKSI Nisel, Kepala SMK Negeri di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial BNW, dan suaminya YZ, Rabu (18/2/2026) ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi.

Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga bekerjasama “menggerogoti” duit Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,4 miliar, untuk memperkaya diri.

Kepala Seksi Intelijen Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, dana yang dikorupsi berasal dari dana BOS di SMK mulai September 2023 hingga Juni 2025.

Dalam aksinya, BNW selaku Kepsek mengarahkan penggunaan kebijakan dana BOS untuk pengadaan barang-barang sekolah ke toko milik suaminya YZ, yang bernama UD DM. Selanjutnya dia bersama suaminya bersekongkol melakukan belanja fiktif.

“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerjasama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Akibat tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN), auditor Kejaksaan Tinggi Sumut, negara dirugikan Rp1.433.630.374,00.

Alex mengatakan, aksi keduanya berhasil karena dibantu Bendahara SMK berinisial HND, dan pemeriksa barang pengadaan berinisial SH. Keduanya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

HND secara sadar membantu memproses pencairan dana, meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD DM tidak sah.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, (tapi) Bendahara sekolah (tetap) berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kemudian pelaku SH, selaku pemeriksa barang yang seharusnya bertugas memverifikasi fisik barang, justru sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa mengecek di lapangan.

Sehingga skema pengadaan barang fiktif BNW dapat lolos dari pengawasan internal sekolah. Kini keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam. (Red/08)